Kemenag_2023. Melalui laman resmi di Kemenag.go.id pemerintah mengumumkan perpanjangan waktu pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BIPIH) yang sedianya berakhir tanggal 5 Mei 2023 diperpanjang sampai 12 Mei 2023.
Haji adalah salah satu rukun Islam yang wajib dilaksanakan oleh setiap muslim yang mampu secara fisik dan finansial untuk melaksanakannya. Haji adalah ibadah yang dilakukan dengan melakukan serangkaian ritual dan tata cara yang telah ditetapkan oleh syariat Islam, seperti thawaf, sai, wukuf di Arafah, dan lain sebagainya. Ibadah haji dilaksanakan di Tanah Suci, yaitu kota Makkah dan Madinah di Arab Saudi, setiap tahunnya pada bulan Zulhijjah, bulan ke-12 dalam kalender Hijriyah.
Pelaksanaan ibadah haji memerlukan biaya yang cukup besar, terutama untuk biaya transportasi, akomodasi, makanan, dan perlengkapan lainnya selama berada di Tanah Suci. Biaya haji dapat berbeda-beda tergantung dari banyak faktor, seperti jarak tempuh dari negara asal ke Tanah Suci, jenis paket perjalanan yang dipilih, kelas akomodasi, dan lain sebagainya. Biaya haji biasanya ditanggung oleh calon jemaah haji sendiri, namun dalam beberapa kasus, ada juga yang mendapat bantuan atau subsidi dari pemerintah atau lembaga sosial tertentu.
Setiap calon jemaah haji di Indonesia akan mendapatkan nomor porsi, yaitu nomor identifikasi yang diberikan oleh Kementerian Agama Indonesia kepada setiap calon jemaah haji yang telah terdaftar untuk berangkat menunaikan ibadah haji dari Indonesia. Nomor porsi ini penting karena digunakan sebagai acuan dalam proses pembuatan visa dan pemberangkatan ke Tanah Suci. Jumlah nomor porsi yang dikeluarkan setiap tahunnya dibatasi oleh pemerintah, dan dibagi berdasarkan kuota yang telah ditetapkan untuk setiap provinsi di Indonesia.
Dengan menggunakan Siskohat, pemerintah dapat melakukan pengawasan dan pengendalian yang lebih efektif terhadap seluruh proses pelaksanaan ibadah haji dan umrah, serta memastikan keselamatan dan kenyamanan jemaah haji dan umrah selama berada di Tanah Suci. Siskohat juga memungkinkan pengambilan keputusan yang lebih cepat dan akurat, serta memudahkan koordinasi antara seluruh pihak yang terlibat dalam pelaksanaan ibadah haji dan umrah, seperti kantor pelayanan haji.
Adanya perpanjangan pelunasan BIPIH memungkinkan bagi Calon Jemaah haji yang masuk dalam kategori cadangan  memiliki kesempatan untuk mengikuti ibadah haji di tahun ini, dengan syarat telah melakukan pelunasan biaya haji.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI