Salam pramuka,
beberapa hari lalu ada kawan pembina pramuka yang membuka diskusi soal tertentu yang sebenarnya dulu sering dibahas yang dianggap tuntas. tapi ini dibuka lagi sebagai penguatan dan penyegaran saja, mana tau emang pembina pramuka jajaran perlu tahu ini.
jadi begini, ini salah satu mata giat yang sering ada di perkemahan yaitu api unggun. soalnya, apakah api unggun ini disebut UPACARA API UNGGUN atau cukup dengan ACARA API UNGGUN atau sebutan lain yang tidak ada embel-embel upacara di depannya.
persoalan di lapangan begini, sebagian masih ada (pembina atau pesdik) yang 'ngotot' bahwa api unggun itu sejenis upacara, sebagian lagi sebut api unggun prosesi acara saja. kedua pendapat ini punya rujukan masing-masing.
pendapat yang upacara api unggun begini, disebut upacara di antaranya karena ada petugas, ada pembina (amanat) atau protokol atau tertib giat, ada pengucapan Tri Satya dan dikemas dalam keadaan formal (serius) dan lain sebagainya, back to few years ago, memang api unggun identik dengan sebutan upacara api unggun.
oiya, sebutan upacara api unggun ini juga didukung oleh tafsiran dari bab keanekaragaman dari PP upacara dalam gerakan pramuka nomor 178 (kalau ada yang gak tau PP ini tahun berapa, minggir dulu di ruang diskusi ini, belajar dulu di satuan pembinaan atau kursus). di bagian itu, wich is keanekaragaman secara tersirat dapat ditafsirkan boleh adanya pengembangan terkait upacara dalam gerakan pramuka karena tujuannya sebagai alat pendidikan.
di poin berikutnya, juga dijelaskan, 'upacara lain yang tidak diatur dalam petunjuk ini diserahkan kepada kebijaksanaan para pembina'. nah, dari ayat ini, semacam menjelaskan, pembina boleh mengembangkan jenis upacara lain selama masih dalam koridor alat pendidikan. maka muncullah istilah UPACARA API UNGGUN. giat api unggun yang dikemas dalam sistem upacara. sekarang pun banyak yang jalankan.
_______________
lanjut ya ngab, pada pendapat kedua, disebut tidak ada upacara dalam rangkaian api unggun namun cukup dengan ACARA API UNGGUN, atau sebutan lain pada giat unggun tanpa kata upacara, misal di racana pramuka UIN Sumut, disebut 'malam unggun Amal Fatwa' atau 'malam unggun bukit barisan' apa pun asal tanpa kata upacara.
pendapat kedua yang kini mulai diterapkan, yakni ACARA API UNGGUN, tentu juga punya pedoman dan panduan. tetap dari PP yang saya sebutkan di atas tadi. pendapat ini lebih normatif artinya terpaku kepada panduan teks di ketentuan tersebut. di situ jelas, jenis upacara disebutkan di antaranya upacara umum, upacara latihan, upacara kenaikan tingkat, golongan dan lain sebagainya. TIDAK ADA secara jelas, tertulis disebutkan upacara api unggun.
nah, di situ menjadi dasar kuat, tidak ada istilah upacara api unggun, bahkan belakangan mengarahkan bahwa upacara api unggun itu 'haram' hukumnya, hehehe. masih nyambung kan gengs..
memang pendapat kedua ini normatif ya, murni berdasarkan teks aturan atau ayat dalam PP 178. sebagai penguat juga, di dalam upacara yang ditulis dalam peraturan itu ada acara pokok yang harus (wajib) ada sehingga dikatakan upacara, hal wajib dimaksud itu di antaranya pembacaan Pancasila, kode kehormatan, penaikan bendera dan doa.