Seakan-akan, Dapen harus melakukan manuver trading saham atau bergerak gerak dalam bursa pasar uang dan pasar modal.
Kontrol atas eksekusi terhadap dana yang dimiliki Dapen, masih menjadi pertanyaan meskipun sejatinya itu adalah tugas dari Dewan Pengawas Dapen terhadap kinerja Pengurus.
Benarkah Dewas Dapen telah bekerja sesuai tuntutan yang diwajibkan atasnya?
Lihat di referensi : PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 76 TAHUN 1992 TENTANG DANA PENSIUN PEMBERI KERJA.
Lihat juga di Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15/POJK.05/2019 tentang Tata Kelola Dana Pensiun, dan POJK Nomor 27 tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Usaha Dana Pensiun.
Pengurus ada juga yang tidak tepat dalam melakukan strategi penempatan investasinya. Ada pengurus yang progresif dan cenderung agresif, itu kalau tidak bisa dikatakan "ngawur". Sebagian pasti ideal: hati-hati, penempatan pada risiko maksimal sedang, tidak main saham, dan sejenisnya.
Ada SDM dalam Dapen yang beradab, ada juga yang kurang beradab.
SIlakan cek link pembahasan terdahulu : https://www.kompasiana.com/nugrohodwipriyohadi/65de72e61470936ed15dfffb/peradaban-dana-pensiun
Meski demikian, tetap ada juga pengurus yang lebih berhati-hati dalam melaksanakan tata kelola dana pensiun, dengan berhati-hati dalam penempatan investasi.
Padahal, jerat regulasi Dapen sangat jelas, bahwa pelaksanaan pengembangan investasi sangat tergantung atau "wajib" merujuk kepada Arahan Investasi. Artinya konservatif dan penuh dengan prudential principle.
Demikian sekilas renungan.
18.07.2024