Mohon tunggu...
Nugroho Endepe
Nugroho Endepe Mohon Tunggu... Konsultan - Edukasi literasi tanpa henti. Semoga Allah meridhoi. Bacalah. Tulislah.
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Katakanlah “Terangkanlah kepadaku jika sumber air kamu menjadi kering; maka siapakah yang akan mendatangkan air yang mengalir bagimu?” (67:30) Tulisan boleh dikutip dengan sitasi (mencantumkan sumbernya). 1) Psikologi 2) Hukum 3) Manajemen 4) Sosial Humaniora 5) Liputan Bebas

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop Pilihan

BUMN Menjadi Koperasi?

6 Februari 2024   10:30 Diperbarui: 6 Februari 2024   10:45 102
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Rumah Bisa Diubah Tergantung Pemilik (Dokpri)

GAGASAN BUMN MENJADI KOPERASI DAN BERGAJI ASN? 

Sempat mengemuka konon ada kabar gagasan BUMN diubah menjadi Koperasi? 

Beberapa pihak gerah, beberapa pihak mengatakan salah terjemah, beberapa pihak mengatakan itu gosip yang digosok semakin sip. Mungkinkah? Apakah ada best practice koperasi di Indonesia yang terbukti sukses mengantarkan anggotanya menjadi semakin sejahtera? 

Pasti ada, namun berapa gelintir ya dibandingkan populasi koperasi baik koperasi simpan pinjam serba usaha unit desa unit kota dan lain sebagainya. Mungkinkah diubah? Mengapa tidak, bahkan negara ini diubah UUD saja bisa kok diubah, tergantung siapa yang punya kuasa untuk itu.  

Di balik itu, gagasan lain justru mengemuka, datri faksi para purna karya senior citizenship, bahwa sebaiknya sistem penggajian BUMN diubah saja menjadi ASN (Aparatur Sipil Negara).

 Mengapa demikian, sebab jika ada pihak terkait BUMN, tritmen hukum identik dengan Aparatur Negara juga, meskipun ada pasal bahwa BUMN adalah kekayaan negara yang dipisahkan. 

Namun, jika ada kejadian, maka tetap disangkakan merugikan kekayaan negara. Standar pensiunan BUMN konon juga dikeluhkan oleh sebagian faksi senior citizenship. Mimpinya, bahwa pensiunan BUMN mbok iyao disamakan dengan pensiunan ASN/PNS, sehingga hitungannya tidak terlalu jatuh dibandingkan dengan masa aktif. 

Padahal, UU Tata Kelola-nya sendiri berbeda, antara ASN / PNS dengan Karyawan BUMN, sekaligus juga beda antara merit system BUMN dengan sistem penggajian ASN. Pesangon pensiun, purna bakti, jaminan hari tua, jaminan pensiun, dan skema kesejahteraan lain juga beda antara BUMN dengan ASN. 

Maka, ide yang mengatakan BUMN akan diubah menjadi koperasi, Gaji BUMN akan diubah menjadi Gaji ASN, adalah ide dan gagasan seksi yang bisa dikemas dengan trend viralkan maka akan menjadi perhatian, perhatian akan ada jika ada viral. Bagi jamaah Gus Baha; segala sesuatu sudah ditetapkan. Silakan saja mau diapakan, jatah orang sudah ada di lauful mahfudz.  

Di dalam sebuah hadits qudsi disebutkan: "Siapa yang tidak rida dengan qada-Ku dan qadar-Ku dan tidak sabar terhadap bencana yang Aku timpakan atasnya, maka baiklah ia mencari tuhan selain Aku." (HR. Thabrani) 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Vox Pop Selengkapnya
Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun