Permendikbud itu menjadi bukti bagaimana peratura menteri bisa kebablasan masuk dalam ranah hukum pidana.
Mungkin pembisiknya orang orang yang pinter keblinger.
Atau maksud baik namun tidak mampu sosialisasi dengan baik.
Jikalau maksudnya memang baik, konsultasikan dulu dengan pemangku kepentingan.
Ya masak permendikbud malah ditentang oleh orang kampus, yang notabene akan dibelanya?
Sampai Muhammadiyah pengelola lembaga pendidikan yang banyak, juga ikut mempertanyakan permendikbud tersebut.
Jangan sampai kembali ada opini, mungkin pak menteri lebih cocok sebagai menteri hukum dan ham, bukan mendikbud.
Sebagai closing, kok ya mesti ya kok ya mesti kebijakan bikin gaduh baru dibuat sosialisasi atau penyamaan persepsi?
Atau sengaja dibuat gaduh? Ya biar apa?
Ya biar ditulis di kompasiana. Hehehe....binunk.... (16.11.2021-Endepe)
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI