Permendikbud itu menjadi bukti bagaimana peratura menteri bisa kebablasan masuk dalam ranah hukum pidana.
Mungkin pembisiknya orang orang yang pinter keblinger.
Atau maksud baik namun tidak mampu sosialisasi dengan baik.
Jikalau maksudnya memang baik, konsultasikan dulu dengan pemangku kepentingan.
Ya masak permendikbud malah ditentang oleh orang kampus, yang notabene akan dibelanya?
Sampai Muhammadiyah pengelola lembaga pendidikan yang banyak, juga ikut mempertanyakan permendikbud tersebut.
Jangan sampai kembali ada opini, mungkin pak menteri lebih cocok sebagai menteri hukum dan ham, bukan mendikbud.
Sebagai closing, kok ya mesti ya kok ya mesti kebijakan bikin gaduh baru dibuat sosialisasi atau penyamaan persepsi?
Atau sengaja dibuat gaduh? Ya biar apa?
Ya biar ditulis di kompasiana. Hehehe....binunk.... (16.11.2021-Endepe)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H