Mohon tunggu...
Nugroho Endepe
Nugroho Endepe Mohon Tunggu... Konsultan - Edukasi literasi tanpa henti. Semoga Allah meridhoi. Bacalah. Tulislah.
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Katakanlah “Terangkanlah kepadaku jika sumber air kamu menjadi kering; maka siapakah yang akan mendatangkan air yang mengalir bagimu?” (67:30) Tulisan boleh dikutip dengan sitasi (mencantumkan sumbernya). 1) Psikologi 2) Hukum 3) Manajemen 4) Sosial Humaniora 5) Liputan Bebas

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Pak Dosen Hobi Bimbingan Sambil Sambilan

16 November 2021   13:37 Diperbarui: 16 November 2021   14:13 568
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Ini yang menjadi poin kontroversial. Maka idealnya permendikbud memang mengatur dari aspek moralitasnya saja, jangan sampai membuat definisi baru terhadap terminologi "pelecehan seksuak".

Sebab, itu adalah ranah hukum, bukan di wilayah pendidikan. 

(2) Membuat MoU dengan Kepolisian untuk Penanganan Predator Seksual 

Mungkin justru ini perlu dibuat oleh pengelola pendidikan dengan MoU dengan pihak kepolisian. Intinya akan memproses pelaku kejahatan seksual dengan tetap melindungi korban.

Bukan sebaliknya. Korban malah terpublikasikan dan pelaku malah lepas tidak tertangkap.

Security kampus juga perlu diberdayakan untuk mampumelakukan penyelidikan, setidaknya mampu mengumpulkan data dan fakta.

Dosen kalau terbukti melakukan pelecehan seksual, kaau hukum syariah ya dihukum mati.

Namun hukum di negara kita bukan syariah, maka perlu dihukum dengan seberat-beratnya.

Ada teman saya yang mengatakan, penjara saja nanti pelaku kejahatan seksual juga akan dihukum oleh teman sepenjaranya.

Atau bunuh diri di penjara. 

(3) Penegakan hukum dan pencerdasan aparatur hukum.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun