Ini yang menjadi poin kontroversial. Maka idealnya permendikbud memang mengatur dari aspek moralitasnya saja, jangan sampai membuat definisi baru terhadap terminologi "pelecehan seksuak".
Sebab, itu adalah ranah hukum, bukan di wilayah pendidikan.
(2) Membuat MoU dengan Kepolisian untuk Penanganan Predator Seksual
Mungkin justru ini perlu dibuat oleh pengelola pendidikan dengan MoU dengan pihak kepolisian. Intinya akan memproses pelaku kejahatan seksual dengan tetap melindungi korban.
Bukan sebaliknya. Korban malah terpublikasikan dan pelaku malah lepas tidak tertangkap.
Security kampus juga perlu diberdayakan untuk mampumelakukan penyelidikan, setidaknya mampu mengumpulkan data dan fakta.
Dosen kalau terbukti melakukan pelecehan seksual, kaau hukum syariah ya dihukum mati.
Namun hukum di negara kita bukan syariah, maka perlu dihukum dengan seberat-beratnya.
Ada teman saya yang mengatakan, penjara saja nanti pelaku kejahatan seksual juga akan dihukum oleh teman sepenjaranya.
Atau bunuh diri di penjara.
(3) Penegakan hukum dan pencerdasan aparatur hukum.