Maunya melindungi korban, malah diartikan permisifisme.
Di sisi lain, jebulnya memang ada laporan pelecehan seksual, yang berakhir damai tidak ada pidana, dengan alasan "pelaku merasa tidak ada pemaksaan terhadap korban".
Binunkkk.....
Maka, Permendikbudristek ini lantas menuai protes dari sejumlah orang lantaran mengandung poin yang dimaknai bakal melegalkan perzinahan di luar nikah.
Saya ingin menyampaikan opini 3 hal saja biar ringkas;
(1) Kejadian semacam ini sudah berlangsung lama, baik ada korban maupun tidak.
Maka memang dari sisi satu, Permendikbud ini dikesankan seperti UU Baru yang mengatur adanya relasi seksual.
Bisa jadi itu tafsir yang berlebihan.
Bisa jadi jangan-jangan memang ada liberalisasi seksual lewat konstitusional.
Intinya dosen mahasiswa, mahasiswa - mahasiswi, atau bahkan mahasiswa-mahasiswa alias eljibiti, ada kesan diberi ruang denga pola "asal tidak ada pemaksaan".