Mohon tunggu...
Nugroho Endepe
Nugroho Endepe Mohon Tunggu... Konsultan - Edukasi literasi tanpa henti. Semoga Allah meridhoi. Bacalah. Tulislah.
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Katakanlah “Terangkanlah kepadaku jika sumber air kamu menjadi kering; maka siapakah yang akan mendatangkan air yang mengalir bagimu?” (67:30) Tulisan boleh dikutip dengan sitasi (mencantumkan sumbernya). 1) Psikologi 2) Hukum 3) Manajemen 4) Sosial Humaniora 5) Liputan Bebas

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Pak Dosen Hobi Bimbingan Sambil Sambilan

16 November 2021   13:37 Diperbarui: 16 November 2021   14:13 568
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Katakanlah kebenaran itu meskipun pahit. Dunia kampus dengan profesi terhormat, kok ada yang suka mojok dengan mahasiswinya dengan alasan bimbingan. Bimbingan dari Hongkong apa ya....hehe

Maka mengemukalah gosip membesar yakni pelecehan seksual.

Selai itu, pada saat yang sama menyusul kian terbukanya narasi tentang pelecehan seksual di kampus, Mendikbudristek Nadiem Makarim menerbitkan Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di lingkungan Perguruan Tinggi. 

Tujuannya pasti mulia, yakni mencegah dan mengatasi masalah yang kadang dimasukkan dalam ranah privat.

Padahal itu kriminal pidana biasa. Artinya bisa ditindak dengan cepat oleh polisi.

Namun, korban bisa malu karena ketahuan sebagai bagian dari tindakan seksua. Bisa tambah malu, populer akan digosip karena dugaan dugaan, dan laporan-laporan. 

Yang dilaporkan malah bisa mengingkari, dan menghindar dari tuduhan dengan minta saksi dan bukti.

Maka, ada pasal bahwa yang dimaksud dengan pelecehan seksual adalah "tindakan tanpa seijin kedua belah pihak, atau tidak ada intensi dari semua pihak">

Sialnya, itu diartikan "Kalau suka sama suka berarti bukan pelecehan seksual", dan diterjemahkan lebih jauh "berarti di kampus boleh begini begituan asal suka sama suka".

Walahhhhh................. warga Wakamba memang cerdik amir. Semua bisa ditafsir.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun