Katakanlah kebenaran itu meskipun pahit. Dunia kampus dengan profesi terhormat, kok ada yang suka mojok dengan mahasiswinya dengan alasan bimbingan. Bimbingan dari Hongkong apa ya....hehe
Maka mengemukalah gosip membesar yakni pelecehan seksual.
Selai itu, pada saat yang sama menyusul kian terbukanya narasi tentang pelecehan seksual di kampus, Mendikbudristek Nadiem Makarim menerbitkan Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di lingkungan Perguruan Tinggi.
Tujuannya pasti mulia, yakni mencegah dan mengatasi masalah yang kadang dimasukkan dalam ranah privat.
Padahal itu kriminal pidana biasa. Artinya bisa ditindak dengan cepat oleh polisi.
Namun, korban bisa malu karena ketahuan sebagai bagian dari tindakan seksua. Bisa tambah malu, populer akan digosip karena dugaan dugaan, dan laporan-laporan.
Yang dilaporkan malah bisa mengingkari, dan menghindar dari tuduhan dengan minta saksi dan bukti.
Maka, ada pasal bahwa yang dimaksud dengan pelecehan seksual adalah "tindakan tanpa seijin kedua belah pihak, atau tidak ada intensi dari semua pihak">
Sialnya, itu diartikan "Kalau suka sama suka berarti bukan pelecehan seksual", dan diterjemahkan lebih jauh "berarti di kampus boleh begini begituan asal suka sama suka".
Walahhhhh................. warga Wakamba memang cerdik amir. Semua bisa ditafsir.