Bulan Oktober 2021 ini sebuah dokumen hasil investigasi tentang kasus pedofilia yang melibatkan tokoh agama dan lingkungannya mengejutkan Eropa. Era zaman akhir di mana sebuah ramalan terbukti; Katakanlah kebenaran itu walaupun pahit.
Hukuman syariah jika diberlakukan bagi pelaku pedofilia adalah hukuman mati tanpa syarat.
Namun hukum UU Perancis mengatur berbeda karena Perancis adalah negara sekuler.
Sebuah laporan besar yang disiapkan oleh komisi independen dan diterbitkan Selasa tentang pelecehan seks anak di Gereja Katolik Prancis telah menjelaskan ribuan kasus pelecehan seks anak selama 70 tahun terakhir.
Dokumen setebal 2.500 halaman itu merinci bagaimana sekitar 3.000 pelaku kekerasan anak, dua pertiga dari mereka adalah imam, bekerja di Gereja Katolik di Prancis selama tujuh dekade.
Ketua Komite mengeluarkan laporan itu, Jean-Marc Sauve, mengatakan pada konferensi pers bahwa perkiraan jumlah korban diyakini mencapai 330.000, jika kita memasukkan pelanggaran oleh anggota awam Gereja seperti guru di sekolah Katolik. Diperkirakan 216.000 menjadi korban pendeta Prancis.
Bagaimana tanggapan Paus? Paus Fransiskus menyatakan "rasa sakit" atas laporan yang menghancurkan itu, dengan mengatakan pikirannya bersama para korban.
"Pikirannya pertama-tama tertuju pada para korban, dengan kesedihan yang mendalam atas luka-luka mereka dan rasa terima kasih atas keberanian mereka untuk berbicara," kata juru bicara Matteo Bruni dalam sebuah pernyataan.
Pada hari Selasa, kepala konferensi para uskup Prancis, Monsignor Eric de Moulins-Beaufort, menyatakan rasa malu dan meminta pengampunan.
"Kami terkejut" pada kesimpulan laporan dan jumlah korban, katanya.
Siapa yang membentuk komisi dan apa kesimpulannya? Komisi tersebut, yang diminta oleh gereja dan dipimpin oleh mantan pegawai negeri Jean-Marc Sauve, terdiri dari 22 orang termasuk sosiolog, hakim, profesor hukum dan teolog dan anggota dari kelompok agama yang berbeda.