Mohon tunggu...
Nugroho Endepe
Nugroho Endepe Mohon Tunggu... Konsultan - Edukasi literasi tanpa henti. Semoga Allah meridhoi. Bacalah. Tulislah.

Katakanlah “Terangkanlah kepadaku jika sumber air kamu menjadi kering; maka siapakah yang akan mendatangkan air yang mengalir bagimu?” (67:30) Tulisan boleh dikutip dengan sitasi (mencantumkan sumbernya). 1) Psikologi 2) Hukum 3) Manajemen 4) Sosial Humaniora 5) Liputan Bebas

Selanjutnya

Tutup

Surabaya

Semua Pelindo 1234 Akan Berkantor di Jakarta

27 September 2021   15:26 Diperbarui: 27 September 2021   19:15 733
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Menghitung hari agaknya menjadi kegiatan khusus menjelang 1 Oktober 2021 ini. Sebab pada tanggal tersebut secara resmi Pelindo I di Medan, PelindoII di Jakarta, PelindoIII di Surabaya,PelindoIV di Makasar, akan merger menjadi PT Pelabuhan Indonesia (Persero).

Selanjutnya semua akan disatukan dan berkantor pusat di Jakarta.

Di era sentralisasi, ini adalah kabar sangat baik di mana pusat akan kembali ke Jakarta setelah sebelumnya ada di 4 lokasi.

Di era desentralisasi, ini adalah kabar baik juga karena daerah akan mendapatkan binaan terpadu dan semua terkontrol menjadi satu.

Sebagian mungkin ada yang akan kehilangan kewenangan, misalnya kewenangan rekruitmen, kewenangan membuat buku laporan manajemen dan laporan keuangan yang dahulu ada "kompetisi" antar Pelindo untuk mencetak laba terbesar, sekarang menjadi satu saja di Jakarta.

Lantas bagaimana dengan "nasib" Kantor Pusat yang tadinya Pelindo I di Medan, Pelindo II di Jakarta, Pelindo III di Surabaya, dan Pelindo IV di Makasar?

Merujuk kepada info dari Tim Surabaya, dengan adanya Integrasi, Kantor Pusat masing-masing Pelindo eksisting akan beralih fungsi menjadi Regional dengan peranan sebagai Regional Coordinator sebagaimana pada visualisasi terlampir :

Regional selaku Regional Coordinator mempunyai fungsi antara lain :

  1. Penanggung jawab pemenuhan operasional dan komersial cabang di dalam regionalnya.
  2. Penanggung jawab pengelolaan operasional dan kinerja cabang (khusus yang kegiatan operasional masih dilakukan oleh cabang).
  3. Penentuan kebijakan strategik yang merupakan turunan dari Parent.
  4. Mengkoordinasikan komunikasi dengan para pemangku kepentingan dalam cakupan wilayah kerja

Barangkali kelak provinsi-provinsi juga perlu dimerger untuk meningkatkan efisiensi tata kelola pemerintahan, bukan hanya di BUMN saja, kata seorang teman. 

Misalnya Jawa Tengah digabung dengan Jawa Timur menjadi Jawa Bagian Timur, Jawa Barat dan Banten disatukan lagi menjadi Jawa Bagian Barat. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Surabaya Selengkapnya
Lihat Surabaya Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun