HAMIL TIDAK ?
Kejadian ini akhirnya menyangkut adanya 2 data atau fakta atau kejadian yang bisa dibuktikan di pengadilan.
(1) Kejadian penganiayaan
(2) Kejadian korban adalah wanita hamil
Jika menyangkut poin (1),maka dapat dipelajari dengan sangat jelas bagaimana duduk perkaranya.
Kejadian penganiayaannya jelas pelanggaran hukum. Kalau dicek dalam UU KUHP, penganiaya akan dituntut di depan hakim sebagai pelaku perbuatan pidana.
Dalam pasal 351 KUHP disebutkan: (1) Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. (2) Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.
Pengertian "Penganiayaan" dapat dilihat dalam kegiatan yang merugikan kesehatan dan atau luka bagi korban.
Mengenai penganiayaan dalam Pasal 351 KUHP, R. Soesilo dalam bukunya yang berjudul Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal, mengatakan bahwa undang-undang tidak memberi ketentuan apakah yang diartikan dengan "penganiayaan" itu.
Menurut yurisprudensi, maka yang diartikan dengan "penganiayaan" yaitu sengaja menyebabkan perasaan tidak enak (penderitaan), rasa sakit, atau luka. Menurut alinea 4 pasal ini, masuk pula dalam pengertian penganiayaan ialah "sengaja merusak kesehatan orang".
NAh, sekarang tentang kondisi korban yang dikatakan "sedang hamil".