Mohon tunggu...
Nugroho Endepe
Nugroho Endepe Mohon Tunggu... Konsultan - Edukasi literasi tanpa henti. Semoga Allah meridhoi. Bacalah. Tulislah.
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Katakanlah “Terangkanlah kepadaku jika sumber air kamu menjadi kering; maka siapakah yang akan mendatangkan air yang mengalir bagimu?” (67:30) Tulisan boleh dikutip dengan sitasi (mencantumkan sumbernya). 1) Psikologi 2) Hukum 3) Manajemen 4) Sosial Humaniora 5) Liputan Bebas

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud Pilihan

Kuliah Hukum: Tanya Jawab tentang Hukum

2 Juni 2021   19:06 Diperbarui: 2 Juni 2021   19:53 796
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Ada banyak terminologi hukum yang awam sangat sulit memahami. Tidak heran jika setiap orang yang berperkara dan terkait dengan hukum, awam akan semakin ruwet atau bahkan masuk dalam jebakan-jebakan sengketa hukum. 

Berikut disampaikan setahap demi setahap beberapa terminologi hukum yang perlu diketahui. Untuk bapak ibu yang spesialis hukum kalau ada koreksi akan saya terima karena ini berdasarkan proses diskusi dan literasi, namun masih ada risiko kurang pas atau kurang lengkap.

Di dalam penelitian hukum terhadap asas-asas hukum terdapat asas hukum konstitutif dan asas hukum regulatif. 

Apa yang dimaksud dengan asas hukum konstitutif dan regulatif? Jelaskan dan berikan contohnya masing-masing 2. 

Asas hukum konstitutif adalah merupakan asas yang harus ada dalam suatu sistem hukum;

Untuk menjelaskan bagaimana yang dimaksudkan asas hukum konstitutif ini, dapat dicontohkan di dalam Hukum Tata Negara bahwa kita dapat mengambil contoh asas yang bisa kita teliti, sebagai contoh adalah sebagai berikut:

Asas Representatif; adanya  keterwakilan bagi para wakil rakyat

Asas Triaspolitika; ada pembagian kekuasaan berdasarkan jenis kekuasaan legislative yudikatif, dan ekesekutif

Asas Rule of Law; penerapan adanya prinsip hokum dalam peraturan yang dibuat.

Asas-asas hukum Regulatif adalah suatu asas yang kita perlukan untuk dapat berprosesnya sistem hukum tersebut.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun