Ada banyak terminologi hukum yang awam sangat sulit memahami. Tidak heran jika setiap orang yang berperkara dan terkait dengan hukum, awam akan semakin ruwet atau bahkan masuk dalam jebakan-jebakan sengketa hukum.
Berikut disampaikan setahap demi setahap beberapa terminologi hukum yang perlu diketahui. Untuk bapak ibu yang spesialis hukum kalau ada koreksi akan saya terima karena ini berdasarkan proses diskusi dan literasi, namun masih ada risiko kurang pas atau kurang lengkap.
Di dalam penelitian hukum terhadap asas-asas hukum terdapat asas hukum konstitutif dan asas hukum regulatif.
Apa yang dimaksud dengan asas hukum konstitutif dan regulatif? Jelaskan dan berikan contohnya masing-masing 2.
Asas hukum konstitutif adalah merupakan asas yang harus ada dalam suatu sistem hukum;
Untuk menjelaskan bagaimana yang dimaksudkan asas hukum konstitutif ini, dapat dicontohkan di dalam Hukum Tata Negara bahwa kita dapat mengambil contoh asas yang bisa kita teliti, sebagai contoh adalah sebagai berikut:
Asas Representatif; adanya keterwakilan bagi para wakil rakyat
Asas Triaspolitika; ada pembagian kekuasaan berdasarkan jenis kekuasaan legislative yudikatif, dan ekesekutif
Asas Rule of Law; penerapan adanya prinsip hokum dalam peraturan yang dibuat.
Asas-asas hukum Regulatif adalah suatu asas yang kita perlukan untuk dapat berprosesnya sistem hukum tersebut.