Apa bedanya antara kecurangan dengan kesalahan atau error dari manusia? Apakah error dapat dikategorikan sebagai fraud, atau bagaimana?
Pertanyaan tersebut mengemuka ketika Stiamak Barunawati Surabaya mengadakan diskusi terbatas dengan segenap pemangku kepentingan terkait Tata Kelola Dana Pensiun.
Sebagaimana diketahui, Dana Pensiun merujuk kepada UU No. 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun, bahwa gerak organisasi Dana Pensiun perlu mempedomani sebuah Tata Kelola yang baik bagi Dana Pensiun. Dana Pensiun adalah badan hukum yang mengelola dan menjalankan program yang menjanjikan manfaat pensiun.
Ada 3 kata kunci dalam Dana Pensiun tersebut, yakni dia adalah entitas badan hukum, dia mengelola dan menjalankan program, dia menjanjikan manfaat pensiun.
Karena Badan Hukum, maka dapat dipastikan sebuah organisasi Dana Pensiun harus terdaftar di Kementrian Hukum dan HAM, terkait akta pendiriannya berdasarkan catatan Notaris tertentu. Sebagian Dana Pensiun dahulu adalah Yayasan Pensiun, namun setelah UU No. 11 Tahun 1992 tersebut, Dana Pensiun adalah entitas badan hukum, bukan sekedar berbaju sebagai sebuah Yayasan atau organisasi lain.
Selanjutnya mengelola dan menjalankan program, berarti Dana Pensiun ada dana atau aktivitas yang dikelola, serta program yang dijalankan. Dalam hal ini ada kelola kumpulan iuran anggota, dan memprogramkan pengembangan dana sehingga ada jaminan manfaat pensiun ketika peserta telah memasuki usia pensiun.
Manfaat Pensiun, yakni apa yang dijanjikan baik yang bersifat Iuran Pasti pada Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK), atau Manfaat Pasti pada Dana Pensiun Pemberi Kerja.
Lantas, bagaimana membedakan kecurangan (Fraud) dan kesalahan (Error)? Pemahaman yang pertama adalah bahwa fraud adalah sebuah intensi, kesengajaaan, untuk melakukan sebuah kecurangan. Sedangkan error, adalah sebuah risiko akibat kesalahan manusia, dapat karena ketidaksengajaan, atau ketidakmampuan (inkompetensi).