Mohon tunggu...
Nugroho Endepe
Nugroho Endepe Mohon Tunggu... Konsultan - Edukasi literasi tanpa henti. Semoga Allah meridhoi. Bacalah. Tulislah.
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Katakanlah “Terangkanlah kepadaku jika sumber air kamu menjadi kering; maka siapakah yang akan mendatangkan air yang mengalir bagimu?” (67:30) Tulisan boleh dikutip dengan sitasi (mencantumkan sumbernya). 1) Psikologi 2) Hukum 3) Manajemen 4) Sosial Humaniora 5) Liputan Bebas

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Dr TAM Paradiplomasi Penting Kembangkan Daerah

27 Maret 2021   16:54 Diperbarui: 27 Maret 2021   17:03 433
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pernahkah mendengar konsepsi Paradiplomasi? Kalau saya dengarnya Parapsikologi, yang notabene adalah paranormal. Hehehe.. Nah, ternyata saat ini berkembang apa yang dinamakan sebagai Paradiplomasi. Paradiplomasi, dalam penelitian yang dilakukan oleh Dr. Takdir Ali Mukti, Dosen Fisipol Hubungan Internasional Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), telah membawa keberhasilan beberapa daerah  dalam proses diplomasi ekonomi pemerintahannya. 

Pengertian paradiplomasi menurut Ivo Duchacek & Soldatos, sebagaimana dikatakan oleh Dr. TAM,  adalah aktivitas yang merujuk pada pada hubungan internasional yang dilakukan oleh institusi subnasional, regional, maupun lokal, untuk kepentingannya.

Konsep paradiplomasi pada dasarnya adalah bentuk sinkronisasi kepentingan semua aktor hubungan internasional dalam suatu negara.

Penelitian yang dilakukan dosen yang juga mantan politisi ini dilakukan sejak 2012, lalu 2013 terbit Buku Pertama, berjdul Paradiplomasi: Kerjasama Luar Negeri oleh Pemda di Indonesia. Selanjutnya, dosen yang akrab dipanggil sebagai Dr. TAM ini mempublikasikan tulisan dalam jurnal dalam dan luar negeri sejak tahun  2013, 2015, 2017, 2018, lalu ke jurnal internasional bereputasi tahun 2019, 2020, 2021 ini. 

"Paradiplomasi pada dasarnya penguatan peran Pemda dalam mengembangkan kebijakan publik, termasuk juga dapat masuk dalam ranah administrasi bisnis dan niaga, "kata pakar politik yang sudah sering bicara masalah Paradiplomasi ini sampai ke banyak negara di Asia dan Eropa. 

Ide penulisan masalah para diplomasi ini adalah ketika Dr. TAM menjalankan program bidang kerja saya di Komisi A DPRD DIY yg salah satunya mengurusi kerjasama Luar negeri Pemda dengan pihak negara asing. 

"Saya menjadi  Ketua Panitia Khusus di DPRD untuk persetujuan Kerjasama dengan  beberapa provinsi dari luar negeri, termasuk saya menjadi delegasi provinsi DIY dalam Saemaul Undong Academy, di Kyungwoon Univ, Korea Selatan tahun 2008, "imbuh Dr. TAM yang tercatat sebagai alumni SMAN 7 Wibhakta Yogyakarta, Universitas Gadjah Mada, Universitas Negeri Jember, dan Universitas Muhammadiyah Yogyakarta serta Pendidikan Luar Negeri dari Korea Selatan. 

TIDAK TERKAIT PENGANGKATAN DIPLOMAT 

Lebih lanjut Dr. TAM menjelaskan di Indonesia, paradiplomasi didukung dengan adanya Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 tentang pemerintahan daerah. Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah membahas tentang perubahan kewenangan yang dimiliki sejak memasuki era desentralisasi. Paradiplomasi dikuatkan dengan regulasi yang memang memberikan sebagian kewenangan pusat ke daerah, meskipun dengan batasan-batasan tertentu. 

Dalam hal ini, Pemerintah Daerah memiliki kewenangan untuk melakukan banyak hal kecuali enam hal, yakni Politik Luar Negeri, Pertahanan, Keamanan, Yustisi, Agama, Moneter dan Fiskal. (UU No. 32/2004 Pasal 10 ayat 3).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun