Mohon tunggu...
Nugroho Endepe
Nugroho Endepe Mohon Tunggu... Konsultan - Edukasi literasi tanpa henti. Semoga Allah meridhoi. Bacalah. Tulislah.
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Katakanlah “Terangkanlah kepadaku jika sumber air kamu menjadi kering; maka siapakah yang akan mendatangkan air yang mengalir bagimu?” (67:30) Tulisan boleh dikutip dengan sitasi (mencantumkan sumbernya). 1) Psikologi 2) Hukum 3) Manajemen 4) Sosial Humaniora 5) Liputan Bebas

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kuliah Ilmu Hukum (3)

10 Maret 2021   05:45 Diperbarui: 10 Maret 2021   08:00 2074
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum perlu dicermati dipatuhi dan dipelajari (Foto: klikhukum.id)

Apakah teori hukum itu berkaitan dengan hukum positif?  Teori hukum bukan hukum positif, teori hukum boleh jadi sebagai bidang studi atas usaha mempelajari kelanjutan dari Hukum Positif. Hukum Positif adalah produk hukum yang sudah disahkan oleh berwenang di bidang hukum, dan dinyatakan berlaku. 

Dengan demikian, para Teoritisi atau Teoritikus Hukum, harus memiliki wawasan pengetahuan hukum positif yang mumpuni, dalam upaya mengembangkan Teori Hukum. 

Hal-hal mendasar dari Teori Hukum, menurut Prof Dr Indrati Rini (2021), antara lain (1) cara pemahaman hukum, (2) tujuan dan dasar mengikatnya hukum (3) cara mendapatkan hukum yang adil, (4) hubungan hukum dan masyarakat, dan lain sebagainya.

................................... Naskah dapat dikutip dengan menyebutkan sumbernya: N.D. Priyohadi, 2021, Kuliah Ilmu Hukum, Ditayangkan di Kompasiana.com. 10.03.2021. 

link terkait: 

(1) https://www.kompasiana.com/nugrohodwipriyohadi/603f9956d541df6f20207d93/pengantar-ilmu-hukum-2

(2) https://www.kompasiana.com/nugrohodwipriyohadi/603ee668d541df56d7178172/pengantar-ilmu-hukum-1

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun