Sebenarnya cape juga memikirkan bahasa Indonesia. Saat ini tidak ada hukuman atau sanksi apa pun terhadap kekeliruan atau kesalahgunaan bahasa Indonesia. Bahkan, campur bawur suka-suka yang berbahasa. Hukum D-M (diterangkan-menerangkan) pada kaidah bahasa Indonesia baku, versus MD (menerangkan - diterangkan) pada kaidah bahasa Inggris, menjadi tidak jelas. Jika kita bertemu dengan bahasa baku pun, ternyata penggunaannya kurang tepat.
Dan toleransi pun juga banyak kita terima. Polisi wanita polwan atau wanita polisi wanpol? Polisi Pamong praja, atau Pamong praja Polisi? Polisi Khusus Kereta Api, atau Keretapi Khusus Polisi? Mumet.
Kaidah DM pada bahasa Indonesia, semestinya Wanita Polisi. Artinya wanita yang berprofesi sebagai polisi. Wanita (D), polisi (M).
Polisi (D) yang mengurusi khusus di kereta api (PolsusKA). Sudah benar.
Polisi (D) yang ditugaskan untuk pendisiplinan pamong praja (M) ... menjadi benar jika objeknya memang "pamong praja". Tapi kalau yang dimaksudkan adalah pamong praja (D) yang dijadikan sebagai polisi (M) dengan objek tindakan adalah rakyat umum, maka sebenarnya istilah atau nomenklatur yang benar adalah Pamongpraja Polisi.
IWAPI atau IPAWI?
Saya sudah pernah memberikan saran kepada kawan saya ketika presentasi tentang kehebatan wanita dalam dunia bisnis. Inovasi, kreasi, dan terobosan kaum ibu dalam berwirausaha. Dan kenyataannya, organisasinya sudah nyata IWAPI (Ikatan Wanita Pengusaha). Namun kok ya di tahun 2021 di mana eyang gogel bisa sangat cepat menjelaskan kaidah D-M ini, kok ya masih bisa salah ya? Atau tidak salah ya? Mumet dunk...
Kalau tulisan di Kompasiana memang tidak merujuk kepada kaidah baku Bahasa Indonesia. Cenderung liberal, suka-suka penulisnya. Bahkan ruang-ruangnya banyak masih menggunakan bahasa asing, misalnya Love, Event, Diary, dan lain sebagainya.