Pemerintah berencana memungut cukai atas kemasan plastik, yang belakangan ditegaskan adalah botol plastik. Beberapa asosiasi pengusaha menolak rencana tersebut karena hal itu akan menambah biaya produksi. Sebagian asosiasi bahkan mengancam jika hal tersebut benar-benar diberlakukan maka mereka akan mem PHK sebagian karyawannya.
Pertama yang perlu dikaji apakah rencana itu punya dasar hukumnya? Lalu apa definisi cukai dan barang apa saja menurut UU dan peraturan yang bisa dikenai cukai? Terakhir, legalkah mengenakan cukai atas botol plastik?
Sebagaimana diketahui adasar hukum pengenaan cukai di Indonesia adalah:
- Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagai mana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai;
- Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 62/PMK.011/2010 tentang Tarif Cukai Etil Alkohol, Minuman Yang Mengandung Etil Alkohol, Dan Konsentrat Yang Mengandung Etil Alkohol;
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 181/PMK.011/2009 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau;
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 99/PMK.011/2010 tentang Perubahan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 181/PMK.011/2009 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau;
- Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: P-43/BC/2009 tentang Tata Cara Penetapan Tarif Cukai Hasil Tembakau;
- Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: P - 22/BC/2010 tentang Tata Cara Pemungutan Cukai Etil Alkohol, Minuman Mengandung Etil Alkohol, dan Konsentrat Mengandung Etil Alkohol.
Definisi cukai menurut UU dan peraturan seperti telah disebutkan adalah Cukai adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap barang-barang tertentu yang mempunyai sifat atau karakteristik yang ditetapkan dalam Undang-undang Cukai
Sedangkan kriteria barang yang dikenai cukai di Indonesia adalah:
- konsumsinya perlu dikendalikan,
- peredarannya perlu diawasi,
- pemakaiannya dapat menimbulkan efek negatif bagi masyarakat atau lingkungan hidup,
- atau pemakaiannya perlu pembebanan pungutan negara demi keadilan dan keseimbangan
Atas dadar kriteria itu maka barang yang dipungut cukai di Indonesia adalah Rokok dan minuman beralkohol, sementara botol plastik tidak masuk ke dalam barang yang dikenai cukai.
Tetapi kalau melihat kriteria seperti telah ditulis maka botol plastik masuk kriteria barang yang pemakaiannya dapat menimbulkan efek negatif bagi masyarakat atau lingkungan hidup (kriteria nomer 3). Maka sah-sah saja kalau pemerintah memungut cukai atas botol plastik. Hanya saja perlu diubah UU nya dan memasukkan botol plastik ke dalam barang kena cukai.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H