Mohon tunggu...
Dr. Nugroho SBM  MSi
Dr. Nugroho SBM MSi Mohon Tunggu... Dosen - Saya suka menulis apa saja

Saya Pengajar di Fakultas Ekonomika dan Bisnis Undip Semarang

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Mempersoalkan Mahar Rp 1 Milyar Calon Ketua Umum Golkar

3 Mei 2016   22:39 Diperbarui: 3 Mei 2016   22:45 285
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Golkar mempersyaratkan calon ketua umum yang akan dipilih dalam Munaslub Golkar 15-17 Mei 2016 di Bali menyerahkan mahar Rp 1milyar. Ketika banyak pihak menyatakan bahwa hal itu merupakan politik uang. Panitia mengatakan bahwa Hal tersebut dilakukan justru untuk menghindari politik uang dalam pemilihan ketua umum. Panitia Munaslub mengatakan bahwa uang sebesar itu akan digunakan untuk menutup biaya Munaslub sebesar Rp 43 milyar.

Namun wakil Ketua KPK Laode menyatakan bahwa sebaiknya panitia jangan menerapkan hal itu karena hal itu sangat dekat dengan politik uang. Laode malah mengatakan bahwa ini hal aneh. Di manapun di dunia ini, tidak ada calon ketua partai yang harus membayar uang banyak untuk menjadi ketua partai.

Saya sepakat dengan wakil ketua KPK bahwa panitia hendaknya tak menerapkan ketentuan ini. Pertama, sumbangan Rp 1 milyar memang mengesankan politik uang. Mahar atau sumbangan itu bisa dianggap oleh para calon sebagai sumbangan "minimal".  Maka kemudian para calon ketua umum akan berlomba-lomba memberikan sumbangan yang besar agar bisa terpilih sebagai ketua. Kedua, masyarakat yang belum sepenuhnya pulih kepercayaannya kepada Golkar akan bertambah ketidakpercayaannya karena masalah sumbangan uang itu. 

Padahal Gokar masih membutuhkan citra yang baik agar bisa menjadi partai pemenang Pemilu. Golkar harus tampil sebagai partai baru yang bersih. Syarat setoran uang itu akan menodai citra baru Partai Golkar. Ketiga, jika masalahnya adalah biayaa Munaslub yang besar maka jalan keluarnya adalah penyelenggaraannya bisa disederhanakan dari segi akomodasi (hotel, konsumsi, transportasi, dan lain-lain). Jika peru hal itu menjadi tanggungan DPC atau DPW.

Kesimpulannya,  ketentuan mahar Rp 1 milyar tersebut hendaknya dibatalkan saja

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun