Mohon tunggu...
Dr. Nugroho SBM  MSi
Dr. Nugroho SBM MSi Mohon Tunggu... Dosen - Saya suka menulis apa saja

Saya Pengajar di Fakultas Ekonomika dan Bisnis Undip Semarang

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Mempersoalkan Deddy Mizwar Sebagai Bintang Iklan

18 Juli 2016   11:24 Diperbarui: 18 Juli 2016   11:25 1610
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Wakil Gubernur Jawa Barat yaitu Deddy Mizwar sampai saat ini masih tampil sebagai bintang iklan sebuah produk. Hal ini melanggar beberapa aturan antara lain:

1. Sumpah jabatan dan komitmen / revolusi mental.

2. Tap MPR No VI / MPR / 2001 tentang Etika Kehidupan Berbangsa (Bab II)antara lain soal keteladanan, rasa malu, kehormatan, dan martabat.

3. UU No 2 /1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN(Pasal 1 angka 6 tentang kepatutan dan Pasal 3 angka 6 tentang asas profesionalisme).

4. UU No 17 / 2003 tentang Keuangan Negara (Pasal 1 dan 2 tentang haknegara).

5. UU No 15 / 2006 tentang BPK (Pasal 1 angka 15, bahwa kerugian negara /daerah adalah kekurangan uang, surat berharga dan barang yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum karena unsur kesengajaanmaupun lalai).

6. UU No 23 / 2014 tentang Pemerintahan Daerah (asas profesionalitas) danPasal 67 huruf d (menjaga etika dan norma).

7. Kriminologi atau ilmu tentang kejahatan menyebut ada 9 tipe korupsi. Antara lain political kickback (balas budi), political corruption (penyelewengan kekuasaan atau kewenangan), dan mercenary corruption (menggunakan kekuasaan untukkepentingan pribadi).

Hal ini pantas dipertanyakan kepada atasan yang bersangkutan, yaitu Gubernur Jabar dan Mendagri. Masalahnya, merangkap jabatan menjadi model iklan komersial dan film tertentu apakah telah mendapat izin atasan karena jabatan wagub itu melekat?

Apakah pendapatan dari rangkap profesi itu telah disetorkan ke kas daerah atau sebagai pendapatan pribadi? Sekalipun telah disetorkan ke kas daerah, apakah perbuatan pejabat negara tersebut tidak melanggar sumpah, etika,dan asas kepatutan serta profesionalisme yang secara eksplisit telah ditentukan dalam undang-undang dan secara implisit ada dalam komitmen dan budaya?

Untuk itu mohon perhatian Gubernur Jabar dan Mendagri untuk mengusut kasus ini dan memperingatkan yang bersangkutan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun