Wakil Gubernur Jawa Barat yaitu Deddy Mizwar sampai saat ini masih tampil sebagai bintang iklan sebuah produk. Hal ini melanggar beberapa aturan antara lain:
1. Sumpah jabatan dan komitmen / revolusi mental.
2. Tap MPR No VI / MPR / 2001 tentang Etika Kehidupan Berbangsa (Bab II)antara lain soal keteladanan, rasa malu, kehormatan, dan martabat.
3. UU No 2 /1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN(Pasal 1 angka 6 tentang kepatutan dan Pasal 3 angka 6 tentang asas profesionalisme).
4. UU No 17 / 2003 tentang Keuangan Negara (Pasal 1 dan 2 tentang haknegara).
5. UU No 15 / 2006 tentang BPK (Pasal 1 angka 15, bahwa kerugian negara /daerah adalah kekurangan uang, surat berharga dan barang yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum karena unsur kesengajaanmaupun lalai).
6. UU No 23 / 2014 tentang Pemerintahan Daerah (asas profesionalitas) danPasal 67 huruf d (menjaga etika dan norma).
7. Kriminologi atau ilmu tentang kejahatan menyebut ada 9 tipe korupsi. Antara lain political kickback (balas budi), political corruption (penyelewengan kekuasaan atau kewenangan), dan mercenary corruption (menggunakan kekuasaan untukkepentingan pribadi).
Hal ini pantas dipertanyakan kepada atasan yang bersangkutan, yaitu Gubernur Jabar dan Mendagri. Masalahnya, merangkap jabatan menjadi model iklan komersial dan film tertentu apakah telah mendapat izin atasan karena jabatan wagub itu melekat?
Apakah pendapatan dari rangkap profesi itu telah disetorkan ke kas daerah atau sebagai pendapatan pribadi? Sekalipun telah disetorkan ke kas daerah, apakah perbuatan pejabat negara tersebut tidak melanggar sumpah, etika,dan asas kepatutan serta profesionalisme yang secara eksplisit telah ditentukan dalam undang-undang dan secara implisit ada dalam komitmen dan budaya?
Untuk itu mohon perhatian Gubernur Jabar dan Mendagri untuk mengusut kasus ini dan memperingatkan yang bersangkutan.