Dahulu ketika Ahok divonis 2 tahun penjara, banyak orang bersedih. Lalu ada harapan tersisa dengan pengajuan banding oleh pengacara Ahok. Tetapi harapan itupun pupus karena tiba-tiba Ahok mencabut keputusannya untuk banding dengan berbagai pertimbangan terutama untuk kepentingan negara yang lebih besar.
Harapan kembali muncul setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) berkeputusan untuk mengajukan banding demi menjaga image tentang keprofesionalan mereka. Putusan hakim yang jauh lebih berat dari tuntutan jaksa biasanya diartikan bahwa jaksa tidak profesional dan bisa mempengaruhi penilaian kinerjanya. Tetapi ternyata harapan inipun pupus setelah baru-baru ini JPU pun mencabut keptusannya untuk banding.
Namun sebenarnya di balik keputusan pembatalan banding jaksa dan Ahok sendiri ada harapan baru. Harapan baru itu adalah dibukanya kesempataan bagi Ahok untuk mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA). Syarat untuk mengajukan PK adalah jika putusan hakim sudah berkekuatan hukum tetap. JIka masih ada banding maka tidak boleh diajukan PK. PK juga akan diajukan kalau ada bukti-bukti baru dan ada kemungkinan kesalahan atau keteledoran hakim.
Moga-moga nanti Ahok dan pengacaranya mengajukan PK dan Ahok diptus bebas oleh MA
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H