Pemerintah akhirnya mengeluarkan Perpu Nomer 1 Tahun 2016 tentang perubahan ke 2 UU Nomer 23 tahun 2002. Isi Perpu antara lain mencantumkan hukuman kebiri bagi pelaku kejahatan seksual bagi anak. Ampuhkah hukuman kebiri untuk membuat jera pelaku kejahatan seksual pada anak?
Jawabnya mungkin tidak. Para pelaku kejahatan seksual biasanya adalah korban kejahatan seksual anak di masa kecilnya. Mereka melakukan hal yang sama untuk melampiaskan dendamnya. Hukuman kebiri akan mematikan nafsu seksual pelaku kejahatan seksual pada anak tetapi tidak menghilangkan dendamnya.Â
Jika ia dikebiri maka nafsu seksualnya hilang tetapi hal ini akan membuat dendam baru lagi. Karena merasa direndahklan maka ia mungkin akan melampiaskan dendamnya tidak dengan melakukan pelecehan seksual tetapi dengan hal yang lebih kejam misalnya membunuh.Â
Jadi hukuman kebiri mohon dipertimbangkan lagi.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H