Digital. Ini artinya pemerintahan Prabowo-Gibran menaruh perhatian besar di sektor digital.
Ada yang menarik dari Kabinet Merah Putih yang baru saja disusun dan diumumkan oleh Prabowo-Gibran. Hal menarik tersebut adalah diubahnya Kementrian Komunikasi dan Informatika menjadi Kementrian Komunikasi danPerhatian khusus yang besar tersebut merupakan sesuatu yang sangat tepat mengingat perkembangan teknologi digital sangat cepat di berbagai belahan dunia termasuk di Indonesia sendiri. Perkembangan yang cepat dari teknologi digital ini telah membantu berbagai pihak dan sektor. Di bidang sistem pembayaran maka digitalisasi telah memungkin seseorang melakukan pembayaran berbagai hal dengan cepat dan murah atau efisien.
Di sektor keuangan dan perbankan maka sektor keuangan dan perbankan makin bisa dinikmati oleh masyarakat yang semakin luas atau semakin inklusif. Banyak daerah di wilayah-wilayah yang tak terjangkau kantor bank maka dengan digitalisasi maka masyarakat di situ bisa memnafaatkan jasa perbankan dan keuangan lainnya lewat cara digital.
UMKM juga terbantu dengan digitalisasi karena bisa memasarkan produknya dengan murah dan menjangkau pasar yang luas. Di bidang pengadaan barang dan jasa juga bisa dilakukan dengan efisien dan mencegah korupsi karena mengurangi tatap muka antara pegawai pemerintah dan peserta lelang.
Demikian pula pelaporan dan pembayaran pajak dengan dilakukan secara digital akan mengurangi waktu tunggu dan juga mengurangi korupsi karena mengurangi tatap muka langsung pegawai pajak dengan wajib pajak. Banyak manfaat lain yang dirasakan banyak pihak dengan adanya digitalisasi.
Ada beberapa agenda mendesak untuk pembenahan dan pengembangan sektor digital di pemerintahan Prabowo-Gibran. Pertama, revisi Undang-Undang  Nomer 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi. UU ini lahir ketika Indonesia masih dalam Era 2G, padahal sekarang sudah Era 5G dan sebentar lagi 6G jadi sudah tidak relevan lagi. Di samping itu  di sektor telekomunikasi dan digital juga sudah berkembang berbagai hal seperti Artificial Intelegence (AI), Internet of Things (IoI), Big Data, Cloud dan lain-lain yang belum diwadahi dalam UU 36 tahun 1999 tersebut,
Kedua, Â pemerataan jaringan internet di seluruh wilayah Indonesia tetap harus terus dijalankan. Pemerataan jaringan internet yang digalakkan di pemerintahan Jokowi yang dikenal dengan nama Tol Langit memang masih relevan. Banyak daerah di Indonesia yang sampai saat inipun belum terjangkau jaringan internet sehingga manfaat digitalisasi seperti yang disebutkan di atas belum bisa dinikmati. Jika pemerataan ini tidak diteruskan dan dipercepat maka kesenjangan antar wilayah bisa akan semakin tajam sebab wilayah yang maju dan terjangkau jaringan internet akan semakin maju, sementara daerah terbelakang yang taak terjangkau jaringan internet akan makin tertinggal.
Ketiga, keamanan data. Sampai saat ini keamanan data digital ini masih merupakan sesuatu yang raawan. Beberapa kali kita membaca bagaimana data penting di instansi pemerintah bisa dibobol oleh para hacker. Maka jika pemerintah akan mengembangkan sektor digital, maka keamanan data digital merupakan sesuatu yang penting. Pemerintah bisa merekrut para anak muda yang keahliannya di bidang digital tak diragukan lagi. Kita membaca banyak anak muda Indonesia yang direkrut oleh perusahaan-perusahaan komputer kelas dunia. Mereka bisa dipanggil pulang untuk memperkuat keamanan data digital Indonesia dengan balas jasa atau gaji yang sepadan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H