Anak-anak kita sering merengek minta mengendarai motor atau mobil sendiri tetapi mereka belum cukup umur. Apalagi mereka sering melihat teman-temannya atau anak sebayaanya mengendarai motor atau mobil sendiri. Bagaimana caranya agar kita sebagai orangtua mempunyai alasan yang cukup kuat untuk melarang anak-anak kita agar tak mengendarai sendiri motor atau mobil karena memang belum cukup umur? Berikut beberapa tipsnya.
Pertama, yakinkan anak bahwa secara aturan atau hukum formal seseorang bisa mengendarai motor atau mobil sendiri ketika dia sudah mempunyai SIM A Â untuk mobil dan SIM C untuk motor. Berdasarkan Peraturan Kepolisian Nomer 5 Tahun 2021 Pasal 7 disebutkan bahwa mereka yang boleh memiliki SIMA dan SIM C aalah mereka yang minimal berusia 17 tahun. Kalau perlu tunjukkan peraturan ini kepada si anak.
Kedua, tunjukkan bukti-bukti kejadian nyata atau berita kecelakaan yang disebabkan oleh anak di bawah umur (di bawah 17 tahun) yang mengendarai sendiri motor atau mobil.
Ketiga, meenentukan hukuman yang tegas dan keras jika terbukti anak mencuri-curi untuk mengendarai motor atau mobil sendiri. Hukuman itu hendaknya diterapkan secara konsekuen dan konsisten jika terbukti anak-anak tanpa sepengetahuan orangtuanya mengendarai motor atau mobil sendiri.
Keempat, alangkah baiknya orangtua mencarikan aktivitas yang lain untuk mengalihkan perhaitian anak agar tak mengendarai sendiri motor atau mobil. Misalnya aktivitas lain tersebut adalah  kegiatan olahraga yang disenanginya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H