kebijakan moneter baru. Kebijakan tersebut adalah kebijakan tentang insentif bagi penempatan Devisa Hasil Ekspor (DHE) di bank-bank  dalam negeri. Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan BI Nomer 24/18/PBI/2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bank Indonesia Nomer 21/14/PBI/2019 tentang Devisa Hasil Ekspor dan Devisa Pembayaran Impor.
Mulai 1 Maret 2023, Bank Indonesia (BI) menerapkanDalam peraturan baru BI tersebut diatur beberapa hal untuk menarik DHE agar tidak ditempatkan di bank-bank di luar negeri tetapi bank di dalam negeri. Devisa tersebut sangat berguna bagi BI untuk melakukan intervensi di pasar ketika rupaih melemah terutama ketika sudah melebih ambang batas psikologisnya.
Latar belakang dikeluarkannya kebijakan ini adalah di satu sisi ada peristiwa menggembirakan yaitu terus surplusnya neraca perdagangan Indonesia, tetapi di sisi yang lain cadangan devisa Indonesia relatif tetap bahkan ada kecenderungan menurun. Ini mengindikasikan bahwa DHE banyak diparkir di bank-bank di luar negeri.
Neraca perdagangan Indonesia, seperti telah dipaparkan, terus mengalami surplus berturut-turut selama 33 bulan sejak Mei 2020. Bahkan pada tahun  2022 lalu, Indonesia mencatatkan surplus tertinggi dalam sejarahnya, yaitu sebesar 54,46 miliar dollar AS. Tetapi, seperti telah disebutkan, posisi cadangan devisa relatif tidak berubah, bahkan terus mengalami penurunan hampir sepanjang 2022. Per Januari 2022, cadangan devisa Indonesia berada pada angka 141,3 miliar dollar AS dan terus anjlok sampai pada titik terendahnya pada Oktober 2022, yaitu sebesar 130,2 miliar dollar AS. Memang cadangan devisa mulai kembali naik menjadi 140,3 miliar dollar AS per Februari 2023. Namun, angka ini masih relatif lebih kecil dibandingkan tahun sebelumnya.
Ada beberapa faktor yang ditengarai menjadi penyebab ditempatkannya DHE di bank-bank luar negeri. Beberapa faktor tersebut antara lain: tidak menariknya bunga depoito untuk valuta asing di bank domestik, tidak adanya insentif bagi perbankan dalam negeri yang menampung DHE, keergantungan terhadap dolar AS untuk berbagai kepeningan, dan terbatasnya alat investasi porotofolio sehingga memegang dolar AS merupakan instrumen utama.
Kebijakan moneter baru BI untuk menarik DHE ke bank dalam negeri tampaknya dilatarbelakangi untuk mengatasi hambatan DHE tidak ditempatkan di bak-bank dalam negeri. Ada beberapa isi penting kebijakan tersebut. Pertama, eksportir yang menempatkan DHE di bank dalam negeri akan diberikan insentif suku bunga yang menarik. Semakin lama DHE ditempatkan dalam deposito maka semakin tinggi bunga yang diterima. Jangka waktu deposito itu dibagi dalam tiga waktu jatuh tempo yaitu satu, tiga, dan enam bulan. Kedua, bagi bank yang menampung DHE juga diberikan insentif yaitu dana DHE tersebut tidak dihitung sebagai dana pihak ketiga sehingga tidak dihitung dalam perhitungan Giro Wajib Minimum (GWM) sehingga akan mengutungkan bank. Sebagaimana diketahui GWM yang harus disetor ke BI merupakan dana menganggur bagi bank sehingga makin sedikit GWM makin menguntungkan bagi bank.
Kebijakan moneter baru ini juga akan ditunjang oleh kebijakan pemerintah dengan merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2019 tentang Devisa Hasil Ekspor (DHE) dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan atau Pengolahan Sumber Daya Alam (SDA). Berdasar PP tersebut maka yang diwajibkan menyimpan DHE adalah perusahaan pertambangan, perkebunan, kehutanan dan perikanan Batas DHE yang harus ditempatkan di bank dalam negeri adalah 30 persen dari hasil ekspor. Dalam revisi PP tersebut dikatakan akan diperluas ke bidang-bidang usaha lain selain perusahaan pengelola SDA
HasilÂ
 Hasil sementara dari kebijakan moneter baru tentang penempatan DHE di bank dalam negeri  sampai pertengahan Maret 2023 adalah sebesar 173 juta dolar AS atau setara dengan Rp 2,6 triliun (dengan asumsi kurs Rp 15.363 per dolar AS). DHE tersebut dikumpulkan dari 9 eksportir di sektor pertambangan dan perkebunan lewat 6 bank yang ditentukan untuk menampung DHE.
Jumlah DHE yang disimpan di bank dalam negeri tersebut masih bisa bertambah. Sebab bank yang sudah ditunjuk sebagai penampun DHE ada 20 bank. BI juga telah bertemu dengan sekitar 221 eksportir.
Tapi tampaknya kebijakan ini harus belajar dari kegagalan kebijakan yang hampir sama di tahun 2015 dimana DHE waktu itu dinerikan keringanan pajak. Tetapi tak banyak hasil yang dicapai dan justru setelah memenuhi kewajiban memarkir dananya di dalam negeri sesuaai aturan batas waktu, para eksportir itu menarik kemabli danaya dan kembali menyimpan dananya di luar negeri.