Mohon tunggu...
Dr. Nugroho SBM  MSi
Dr. Nugroho SBM MSi Mohon Tunggu... Dosen - Saya suka menulis apa saja

Saya Pengajar di Fakultas Ekonomika dan Bisnis Undip Semarang

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Beberapa Hal Menarik tentang Upah Minimum

29 November 2022   06:56 Diperbarui: 29 November 2022   07:03 159
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
sumber gambar: pexels.com

Ada beberapa hal yang menarik tentang Upah Minimum Provinsi (UMP).

Pertama, meskipun namanya upah minimum tetapi tampaknya lalu menjadi upah maksimum. Jarang perusahaan yanng menetapkan upah di atas ketentuan upah minimum. 

Ada anggapan jika sudah mentaati ketentuan upah minimum maka kewajiban perusahaan selesai. Semestinya hal ini menjadi perhatian juga bagi Kementrian ketenagakerjaan untuk mendudukkan kembali kebijakan upah minimum.

Kedua, selalu ada saja ketidak cocollan antara tenaga kerja dengan perusahaan dalam hal upah minimum yang ditentukan oleh pemerintah. Tenaga kerja biasanya akan mengatakan upah minimum yang ditetapkan terlalu rendah, sementara perusahaan menganggap upah minimum yang ditetapkan terlalu tinggi dan memberatkan perusahaan. Dalam hal ini sebenarnya bisa dipegang prinsip upha yang adil. Adil maksudnya adil bagi pengusaha atau perusahaan dan adil bagi tenaga kerja. 

Oleh karena itu sudah tepat jika pemerintah menyediakan lembaga tripartit untuk menyelesaikan perselisihan upah dan mestinya baik tenaga kerja maupun perusahaan saling bertoleransi menerima pendapat masing-masing. 

Tenaga kerja yang terlalu bersikeras menuntut kenaikan upah bisa saja menjadi mumerang. Maksudnya upah dinaikkan tetapi kemudian perusahaan akan mengurangi tenaga kerja alias melakukan PHK sehingga pada akhirnya tenaga kerjalah yang dirugikan.

Ketiga, ada banyak yang menghubungkan kebijakan upah minimum ini dengan produktivitas tenaga kerja. Diharapkan memang kenaikan upah minimum akan meningkatkan produktivitas tenaga kerja. 

Tetapi kenyataannya (mungkin perlu diteliti lebih lanjut) upah minimum yang terus dinaikkan membuat tenaga kerja tidak naik produktivitasnya. Mereka akan punya anggapan, tidak naik produktivitasnyapun upah minimum akan tetap naik.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun