Mohon tunggu...
Dr. Nugroho SBM  MSi
Dr. Nugroho SBM MSi Mohon Tunggu... Dosen - Saya suka menulis apa saja

Saya Pengajar di Fakultas Ekonomika dan Bisnis Undip Semarang

Selanjutnya

Tutup

Financial Pilihan

Cukai Rokok Naik 10 Persen di 2023: Akankah Perokok Berkurang?

4 November 2022   20:07 Diperbarui: 5 November 2022   08:46 153
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
sumber gambar: pexels.com

Menteri keuangan Sri Mulyani resmi mengumumkan bahwa cukai rokok akan naik rata-rata 10 persen tahun 2023 depan. Ini berarti harga rokok juga secara rata-rata akan naik 10 persen.

Pertanyaannya: akankah kenaikan cukai rokok yang diikuti dengan kenaikan harga rokok ini akan membuatt sebagian orang berhenti merokok dan dengan demikian jumlah perokok akan berkurang?

Jawabnya belum tentu atau bahkan cenderung tidak. Mengapa? Karena orang merokok itu mencandu. Berapapun harganya akan dibeli dan dikonsumsi.

Memang sebenarnya cukai adalah pajak yang dikenakan untuk mengurangi konsumsi produk atau barang yang sebenarnya berbahaya atau tidak baik bagi kesehatan, yaitu antara lain: rokok dan minuman beralkohol. Jadi naikkan saja cukai setinggi-tingginya nanti jumlah pengkonsumsi rokok dan minuman beralkohol akan berkurang atau bahkan hilang dan utu sesuatu yang baik.

Namun tampaknya pemerintah Indonesia dalam hal cukai rokok masih mendua hati. Cukai rokok  nampaknya masih diandalkan sebagai sumber penerimaan negara. Di APBN tahun 2020 lalu misalnya penerimaan cukai rokok  merupakan 97 persen dari seluruh penerimaan cukai dan 10,11 persen dari total penerimaan dalam negeri. 

Di samping itu industri rokok juga masih merupakan industri penampung kesempatan kerja yang besar. Oleh karena itu pemerintah sangat hati-hati dalam menetapkan persentase kenaikan cukai rokok dari tahun ke tahun.

Di samping itu tampaknya pemerintah juga menjaga jangan sampai kenaikan cukai rokok ini justru menciptakan banyak produksi rokok yang ilegal (menggunakan cukai yang tak sesuai kelas pabriknya, menggunakan cukai palsu, atau tidak menggunakan cukai sama sekali). 

Khusus untuk pabrik rokok tanpa cukai tentu akan sangata membahayakan ksehatan karena menjadi tak terawasi oleh pemerintah.

Untuk mengurangi dampak negatif rokok sebenarnya ada keharusan bahwa sebagian hasil cukai rokok itu dikembalikan untuk biaya kesehatan yang terkena dampak negatif rokok baik petokok pasif maupun aktif. Namun tampaknya aturan ini belum sepenuhnya dilaksanakan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun