Mohon tunggu...
Dr. Nugroho SBM  MSi
Dr. Nugroho SBM MSi Mohon Tunggu... Dosen - Saya suka menulis apa saja

Saya Pengajar di Fakultas Ekonomika dan Bisnis Undip Semarang

Selanjutnya

Tutup

Worklife Pilihan

Plus-Minus Menjadi Tenaga Kerja Outsourcing

14 Juni 2022   00:38 Diperbarui: 14 Juni 2022   02:19 984
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
sumber gambar: pexels.com

Banyak pendapat yang mengatakan bahwa menjadi pekerja outsourcing sangat merugikan. Tetapi jika mau fair maka menjadi pekerja outsourcing juga ada keuntungannya.

Ada beberapa keuntungan atau plusnya menjadi pekerja outsourcing.

Pertama, bagi lulusan baru (fresh graduate) akan cepat mendapatkan pekerjaan karena biasanya syarat-syarat yang ditetapkan oleh  pencari kerja lebih ringan. Ini bisa dijadikan loncatan ke pekerjaan yang baru jika tidak cocok dengan pekerjaan yang ditawarkan lewat outsourcing.

Kedua, pihak pencari kerja lewat outsourcing biasanya akan lebih senang jika pelamar mempunyai keahlian khusus atau teknis. Dengan demikian bekerja lewat mekanisme outsourcing bisa mengembangkan minat atau bakat atau keahlian yang sudah dimiliki.

Ketiga, akan mendapatkan tambahan keahlian teknis. Hal ini karena dalam penyediaan tenaga kerja lewat mekanisme outsourcing pihak pencari kerja yang merupakan perantara kerja dituntut memberikan kursus-kursus ketrampilan terlebih dahulu.

Keempat, mendapatkan pengalaman kerja dan relasi. Mendapat pengalaman kerja bagaimanapun juga penting bagi pencari kerja khususnya bagi lulusan baru (fresh graduate).  Hal itu bisa diperoleh dengan bekerja lewat mekanisme outsourcing karena syarat penerimaannya yang lebih mudah.

Namun, memang ada beberapa kerugian atau minusnya bekerja lewat mekanisme outsourcing.

Pertama, potongan terhadap upah yang diterima besar dan seringkali tidak pasti. Pkerja outsourcing seringkali harus menerima kenyataan potongan yang cukup besar atas gaji atau upah yang diterimanya. Seringkali juga potongan itu tidak jelas dasarnya dan jumlahnya juga maksudnya ada pekerja outsourcing yang potongan upah atau gajinya tidak sama tiap bulannya.

Kedua, tidak ada jenjang karir. Lewat mekanisme outsourcing seringkali pekerja  tidak ada jenjang karirnya.

Ketiga, pendapatan dan kesejahteraan terbatas. Hal ini disebabkan , seperti telah disinggung, ada potongan terhadap upah atau gaji yang besar oleh pihak penyedia serta pihak penyedia juga supaya tenaga kerja outsourcingnya laku maka akan menawarkan upah atau gaji yang murah.

Keempat, ancaman Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang sewaktu-waktu bisa terjadi. Sewaktu-waktu pihak penyedia tenaga kerja bisa memutuskan hubungan kerja Ketika pihak pencari tenaga kerja tidak puas terhadap kinerja tenaga kerja outsourcing atau karena kesulitan ekonomi yang dihadapi perusahaan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Worklife Selengkapnya
Lihat Worklife Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun