Mohon tunggu...
Dr. Nugroho SBM  MSi
Dr. Nugroho SBM MSi Mohon Tunggu... Dosen - Saya suka menulis apa saja

Saya Pengajar di Fakultas Ekonomika dan Bisnis Undip Semarang

Selanjutnya

Tutup

Financial Pilihan

Ciri-Ciri Investasi Bodong dan Cara Menghindarinya

16 Februari 2022   22:39 Diperbarui: 16 Februari 2022   23:51 416
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
sumber gambar: pixabay.com

Investasi bodong telah banyak memakan korban. Meski sudah diberitakan besar-besaran dan sudah ada penindakan hukum terhadap pelakunya serta himbauan dari pihak berwenang agar masyarakat hati-hati, tetapi tetap saja investasi bodong terus ada dan korbannya pun tetap ada juga.Untuk itu masyarakat memang harus hati-hati agar tak terjebak dan menjadi korban investasi bodong. Oleh karena itu masyarakat perlu tahu ciri-ciri dari investasi bodong dan bagaimana menghindarinya supaya jangan menjadi korban.

Ciri-Ciri Investasi Bodong:

1. Menawarkan keuntungan atau pendapatan yang sangat tinggi di luar batas kewajaran.
Biasanya investasi bodong menawarkan keuntungan yang sangat tinggi, misal sekian ratus persen hanya dalam satu tahun. Kalau ada yang menawarkan seperti itu maka anda patut curiga. Memang berlaku semacam hukum di bidang investasi bahwa semakin tinggi resiko maka akan semakin tinggi pula pendapatan atau keuntungan. Tetapi keuntungan yang tinggi di luar batas kewajaran tentu harus diwaspadai sebagai salah satu ciri dari investasi bodong.

2. Tidak mempunyai legalitas atau ijin.
Karena namanya juga investasi bodong maka lembaga atau badan usaha yang menyelenggarakannya juga tak mempunyai ijin. Mengenai masalah ijin ini harus ditelusuri betul tidak hanya sekedar ijin umum seperti akta badan usaha, misalnya Perseroan Terbatas (PT) tetapi juga ijin-ijin khusus. Contohnya untuk perdagangan komoditas berjangka harus mengantongi ijin dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi di bawah Kementerian Perdagangan. Untuk badan usaha di sector keuangan harus mengantongi ijin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

3. Tidak memiliki asset sebagai dasar yang membackup investasinya (idak punya Underlying Asset)
Setiap investasi yang legal biasanya mempunyai asset sebagai dasar untuk melakukan investasinya (Underlying Asset). Misalnya Reksa Dana maka underlying assetnya adalah saham.

4. Tidak Transparan Dalam Menjelaskan Resiko dan Keuntungan
Investasi yang legal biasanya penyelenggaranya akan menjelaskan tentang resiko yang kemungkinan akan dihadapi oleh investor dan juga keuntungan yang akan didapatkan. Penyelenggara Investasi bodong biasanya ketika ditanya calon investor apa resiko yang akan dihadapi akan menghindar untuk menjawab. Mereka hanya menawarkan keuntungan besar yang tidak wajar kepada calon investor.

5. Tergantung Kepada Investor Baru dan Menjual Nama Tokoh Terkenal
Penyelenggara investasi bodong biasanya sangat antusias menarik investor baru karena dari investor-investor baru ini diperoleh dana untuk membayar investor lama sampai suatu ketika akan mentok dan tidak bisa membayar investor baru lagi. Mereka biasanya juga senang menjual nama-nama tokoh terkenal untuk menarik investor baru.

Cara menghindari Investasi Bodong

Ada beberapa tips untuk menghindari investasi bodong, yaitu antara lain:

1.  Bertanya kepada teman atau ahli yang paham tentang seluk beluk investasi

2. Mengecek legalitas badan penyelenggara investasi ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) lewat:
    a. Telpon  ke 157
    b. WA ke nomer 081 157 157 157
    c. Mengajukan pertanyaan tentang legalitas badan penyelenggara investasi ke email  konsumen@ojk.go.id
    d. Mengecek langsung badan penyelenggara yang menawarkan investasi apakah legal (berijin) atau tidak di laman resmi OJK yaitu              sikapiuangmu.ojk.go.id. Di laman ini tercantum nama perusahaan-peruasahaan yang mengantongi ijin resmi dari OJK.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun