Mohon tunggu...
Dr. Nugroho SBM  MSi
Dr. Nugroho SBM MSi Mohon Tunggu... Dosen - Saya suka menulis apa saja

Saya Pengajar di Fakultas Ekonomika dan Bisnis Undip Semarang

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Penyelesaian Dua Masalah di Desa Wadas

11 Februari 2022   23:21 Diperbarui: 11 Februari 2022   23:47 559
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Terlepas dari masalah politisasi yang menumpanginya, memang ada 2 (dua) masalah yang ada di desa Wadas yang sekarang tengah ramai jadi perbincangan publik.

Ada dua proyek pembangunan yang ada di Desa Wadas dengan dua masalah yang berbeda pula. 

Pertama, pembangunan Bendungan Bener yang rencananya bisa mengaliri sawah seluas 15 ribu hektar. Pembangunan Bendungan Bener ini sebenarnya merupakan Projek pemerintah pusat yaitu termasuk ke dalam Projek Strategis Nasional, dan bukan projek Pemerintah Provinsi Jawa Tengah. 

Masalah yang timbul dari pembangunan Bendungan Bener ini adalah warga mulai mngeluh kekurangan air. Kemudian juga adanya ledakan-ledakan untuk pembangunan bendungan tersebut yang menyebabkan sebagian rumah warga retak-retak. Dan masalah lainnya adalah pembayaran kompensasi pembebasan lahan yang lambat padahal lahannya sudah digarap.

Kedua, projek pertambangan batu andesit. Hasil batu andesit tersebut akan digunakan untuk keperluan pembangunan Bendungan Bener. 

Masalah yang timbul pada pertambangan andesit ini adalah  ganti rugi untuk lahan pertanian yang merupakan sumber mata pencaharian mereka ternyata beradsarkan aturan ganti rugi untuk kepentingan umum. Padahal seharusnya adalah ganti rugi untuk kegiatan pertambangan. Padahal ganti rugi untuk kepentingan umum nilainya lebih kecil dari ganti rugi untuk kegiatan pertambangan. Dan untuk kegiatan pertambangan andesit ini memang didasarkan kepada SK Gubernur yang ditandatangani oleh Pak Ganjar.

Sebenarnya untuk masalah ganti rugi lahan ini, warga sudah menggugat ke pengadilan negeri Purworejo  dan dimenangkan sehingga BPN harus menghitung ulang harga lahan. 

Dan setelah berkali-kali didemo akhirnya BPN Purworejo sudah berkirim surat ke pusat untuk peninjauan harga lahan. Tetapi masalah lalu menjadi ramai setelah proses peninjauan harga lahan masih berjalan,suda ada proses pengukuran lahan untuk wara yang setuju yang kemudian diframing sebagai proses pengukuran lahan bahwa proyek akan segera dilaksanakan.

Melihat masalahnya maka kunci penyelesaian masalahnya adalah pertama, segera proses pembayaran ganti rugi untuk proyek Bendungan Bener dipercepat dan juga diperhitungkan adanya kerusakan rumah warga serta bagiamana mengatasi kesulitan air yang dialami warga. K

edua, penentuan harga lahan untuk proyek pertambangan andesit yang lebih layak segera ditentukan. Untuk ini bisa mencontoh kasus di Desa Jenu Kabupaten Tuban yang digunakan untuk Proyek Pertamina. 

Semula warga menolak tetapi ketika Pertamina membayar ganti rugi lahan warga Rp 2 juta per meter ditambah kompensasi lain berupa perhitungan nilai pohon yang menghasilkan (misal pohon buah-buahan) dari hasil panennya sampai 5 -10 tahun maka warga menerimanya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun