Mohon tunggu...
Dr. Nugroho SBM  MSi
Dr. Nugroho SBM MSi Mohon Tunggu... Dosen - Saya suka menulis apa saja

Saya Pengajar di Fakultas Ekonomika dan Bisnis Undip Semarang

Selanjutnya

Tutup

Puisi

Tukang Bubur Bayar Denda

10 Juli 2021   20:34 Diperbarui: 10 Juli 2021   22:13 182
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
sumber gambar:  mastemu.blogspot.com

Di sinetron ada tukang bubur naik haji, yang berakhir bahagia meski hanya cerita belaka.

Di Tasikmalaya ada cerita nyata tukang bubur harus bayar denda. Besarnya lima juta atau kalau tidak bayar dikurung lima hari lamanya. Ini karena dia dianggap melanggar PPKM darurat di kotanya.

Bagi di lima juta bukan uang sekedarnya. Itu jumlah besar yang menyangkut hidup mati usahanya.

Untung ada anggota dewan yang baik budinya. Membayari dendanya. Kini tukang bubur memilih sementara pulang ke Garut ke keluarganya untuk menentramkan hatinya walau sementara.

Hukum kataanya memang tak pandang bulu yang digambarkan dengan Dewi Keadilan Yunani kuno bernama Dewi Themis yang memegang timbangan di satu tangan dan pedang di tangan lainnya serta tertutup matanya. Mata yang tertutup melambangkan hukum dan keadilan tak memandang siapanya.

Tetapi dalam kasus tukang bubur apakah tidak bisa diterapkan pendekataan yang manusiawi dalam pelaksanaannya. Misalnya saja jangan langsung mengeksekusinya tetapi memberi peringatan terlebih dahulu pada awalnya?


Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Puisi Selengkapnya
Lihat Puisi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun