Mohon tunggu...
Dr. Nugroho SBM  MSi
Dr. Nugroho SBM MSi Mohon Tunggu... Dosen - Saya suka menulis apa saja

Saya Pengajar di Fakultas Ekonomika dan Bisnis Undip Semarang

Selanjutnya

Tutup

Money Pilihan

Mulai 1 Januari 2020 Minyak Goreng Curah Dilarang, Ini Alasannya

6 Oktober 2019   12:19 Diperbarui: 6 Oktober 2019   12:22 106
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bisnis. Sumber ilustrasi: PEXELS/Nappy

Kementerian Perdagangan melarang peredaran minyak goreng curah mulai 1 Januari 2020 yang akan datang. Alasan utamanya adalah karena minyak goreng curah tidak terjamin kesehatannya sehingga sangat berbahaya bagi konsumen yang membeli dan menggunakannya. Larangan ini sebenarnya sudah direncanakan lama, namun baru tahun 2020 dilaksanakan karena beberapa pertimbangan.

Pertama, selama ini minyak goreng kemasan hanya 20% dari seluruh minyak goreng yang ada di pasaran, sementara 80% di antaranya justru adalah minyak goreng curah. 

Kedua, industri minyak goreng curah sebagian besar adalah industri kecil dan rumahtangga yang banyak melibatkan tenaga kerja. Sehingga kalau langsung dilarang maka akan banyak orang yanag kehilangan pekerjaannya. Maka pelarangan minyak goreng curah hararganya juga lebih murahus dilakukan bertahap.

Ketiga, selama ini minyak goreng curah harganya juga lebih murah yaitu Rp 10.500 per liternya, sementara minyak goreng dalam kemasan harganya Rp 11.000 per liternya. Perlu langkah pemerintah untuk membuat agar minyak goreng dalam kemasan minimal harganya sama dengan minyak goreng curah, antara lain dengan bantuan paa industri minyak goreng dalam kemasan agar harganya  sama dengan minyak goreng curah.

Keempat, banyak daerah-daerah yang belum terjangkau pemsaran minyak goreng dalam kemasan sehingga pemerintah juga perlu menyiapkan jalur distribusi dan infrastruktur agar minyak goreng dalam kemasan sampai ke daerah-daerah terpencil.

Untuk mendukung program penghapusan minyak goreng curah dan menggantinya dengan minyak goreng kemasan PT Pindad telah memproduksi alat untuk mengemas minyak goreng yang dinamakan Anjungan Minyak Goreng Higienis Otomatis atau AMH-O. Alat tersebut bisa mengemas minyak goreng dalam jirigen 18 atau 25 literan. Namun Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) masih mempertanyakan apakah alat itu sudah memenuhi Standar Nasional Industri Indonesia (SNI) atau belum dan apakah juga minyak yang dikemas di dalamnya nantinya terjamin higienitas atau kesehatannya.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun