Jaksa dalam tuntutannya justru secara tegas mengatakan bahwa dakwaan primer terhadap Ahok yaitu penistaan agama tak terbukti tetapi justru dakwaan sekunder yang terbukti yaitu memberikan pernyataan kebencian terhadap suatu golongan di muka umum. Pasal yang dikenakanpun bukan pasal tentang penistaan agama. Hukuman yang dituntutpun sangat ringan yaitu 1 tahun dengan masa percobaan 2 tahun. Artinya Ahok tak akan ditahan dan hanya akan ditahan kalau dalam masa 2 tahun melakukan tindak pidana.
Namun tuntutan ini tampaknya tak lagi penting bagi Timses Anies-Sandi dan gerombolannya serta bagi Anies-Sandi sendiri. Hal itu terbukti tak ada lagi pengawalan sidang dengan mendatangkan massa yang besar. Tak ada protes dengan tuntutan jaksa yang super ringan itu. Mereka telah menuai hasil yang besar yaitu kemenangan di Pilkada DKI Jakarta.Â
Namun bagi banayak pihak ini selaligus merupakan peristiwa yang memprihatinkan bagi perjalanan demokrasi di Indonesia. Isu SARA dan mayoritas-minoritas ternyata masih efektif dipakai untuk memenangi pemilu. Maka tak heran banyak media asing menyoroti hal ini dan mengatakan hal serupa.
Strategi dan taktik serupa mungkin akan dipakai oleh banyak pihak nantinya untuk memenangi Pilkada dan mungkin juga untuk Pilpres 2019. Modusnya beri tekanan dengan demo besar-besaran, kerjasama dengan kelompok garis keras, bawa isu agama, dan terus sebarkan hal itu secara massif maka akan didulang suara yang besar. Pilpres 2014 isu ini sudah muncul tapi untung waktu itu pemerintah tegas sehingga bisa diredam.
Tampaknya perjalanan demokrasi Indonesia masih akan panjang.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H