Mantan Presiden RI dan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri baru saja mendapatkan gelar Doktor Honoris Causa atau Doktor Kehormatan dari Universitas Padjajaran Bandung. Namun, seperti biasanya, langsung timbul pro dan kontra terhadap pemberian gelar tersebut. Yang pro mengatakan bahwa Megawati layak meneima gelar itu karena kiprahnya di dunia politik dan lainnya yang memberikan sumbangan cukup berarti bagi kemajuan Indonesia.
Namun yang kontra mengataakan bahwa pemberian gelar tersebut menyalahi undang-undang dan peraturan. Marilah kit abaca aturan pemberian gelar Doktor Honoris Causa atau Doktor Kehormatan itu.
Undang-Undang Nomer 12 tahun 2012 tentang  Pendidikan Tinggi sebenarnya tidak memberikan DEFINISI mengenai gelar Doktor Kehormatan. Hanya disebutkan bahwa Perguruan Tinggi yang memiliki program doktor berhak memberikan gelar Doktor Kehormatan kepada perseorangan yang layak memperoleh penghargaan berkenaan dengan jasa-jasa yang luar biasa dalam Ilmu Pengetahuan dan Teknologi dan/atau berjasa dalam bidang kemanusiaan.
Gelar Doktor Kehormatan baru didefinisikan di dalam Permendikbud 21/2013 sebagai gelar kehormatan yang diberikan perguruan tinggi kepada seseorang yang dianggap telah berjasa dan/atau berkarya luar biasa bagi ilmu pengetahuan, teknologi, seni, sosial, budaya, dan/atau berjasa dalam bidang kemanusiaan dan/atau kemasyarakatan.
Perguruan tinggi dapat memberikan gelar Doktor Kehormatan tersebut kepada warga negara Indonesia maupun asing, yang:
- luar biasa di bidang ilmu pengetahuan, teknologi, seni, sosial, budaya, kemanusiaan dan/atau bidang kemasyarakatan;
- sangat berarti bagi pengembangan pendidikan dan pengajaran dalam satu atau
 sekelompok bidang ilmu pengetahuan, teknologi, seni, sosial budaya,
 kemanusiaan, dan/atau kemasyarakatan; - sangat bermanfaat bagi kemajuan, kemakmuran, dan/atau kesejahteraan bangsa
 dan negara Indonesia atau umat manusia; atau -  luar biasa mengembangkan hubungan baik bangsa dan negara Indonesia dengan
 bangsa dan negara lain di bidang ilmu pengetahuan, teknologi, seni, sosial
 budaya, kemanusiaan, dan/atau kemasyarakatan.
Selain syarat di atas, calon penerima gelar Doktor Kehormatan juga harus:
- bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
- memiliki gelar akademik paling rendah SARJANA (S1) atau setara dengan level 6
 (enam) dalam Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) - memiliki moral, etika, dan kepribadian yang baik; dan
- berperan sebagai warga negara yang bangga dan cinta tanah air serta
 mendukung perdamaian dunia.
Yang dipermasalahkan oleh yang kontra adalah syarat tambahan nomer 2yaitu memiliki gelar akademik paling rendah Sarjana (S1) karena sebagaimana diketahui Megawati tidak memiliki gelar Sarjana (S1). Ia memang pernah kuliah di fakultas pertanian Universitas Padjajaran namun tidak selesai. Ia pernah pula kuliah di Fakultas Psikologi UNiversitas Indonesia namun tidak selesai juga. Namun aapakah gelar S1 itu harus mutlak dijadikan syarat karena ia hanya merupakan syarat tambahan dan sebenarnya di negara yang lain, syarat ini tidak ada.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H