Mohon tunggu...
Agung Nugroho
Agung Nugroho Mohon Tunggu... pegawai negeri -

membaca dan berolahraga

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Sedikit Catatan Diklat Prajabatan

11 Desember 2016   19:53 Diperbarui: 11 Desember 2016   20:12 2070
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Diklat Prajabatan adalah diklat wajib bagi para CPNS untuk menghilangkan huruf C alias untuk berubah menjadi seorang PNS. Diklat Prajabatan yang berlaku sekarang telah berubah seiring dengan keluarnya UU nomor 5 Tahun 2014 yang kita kenal dengan UU ASN (Aparatur Sipil Negara). Menurut UU nomor 5  Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Menurut pasal 25 (2)c LAN merupakan lembaga yang mendapat delegasi kewenangan dari Presiden yang berkaitan dengan kewenangan penelitian, pengkajian kebijakan Manajemen ASN, pembinaan dan penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan ASN. Salah satu syarat seorang CPNS diangkat menjadi PNS menurut pasal 65 UU ASN adalah adalah telah memenuhi persyaratan dengan lulus pendidikan dan pelatihan selama masa percobaan yang dilaksanakan selama 1 tahun. Untuk itulah LAN membuat Peraturan Kepala LAN nomor 38 tahun 2014 tentang pedoman penyelenggaraan diklat Prajabatan golongan III serta Peraturan Kepala LAN nomor 39 tahun 2014 tentang pedoman penyelenggaraan diklat Prajabatan Golongan I dan II.

Dengan model baru diklat prajabatan tersebut diharapkan bisa membentuk PNS yang professional dan mampu melaksanakan tugas dan kewajibannya sebagai pelayan masyarakat. Dengan model baru ini maka mata diklat yang diperoleh dibagi menjadi 2 yaitu :

Mata diklat pokok :

  • Akuntabilitas
  • Nasionalisme
  • Etika Publik
  • Komitmen Mutu
  • Anti Korupsi (5 nilai dasar ini sering disingkat menjadi ANEKA)
  • Aktualisasi
  • Penjelasan Aktualisasi
  • Bimbingan dan Rancangan Aktualisasi
  • Seminar Rancangan serta Evaluasi Aktualisasi

Mata Diklat Penunjang :

  • Dinamika Kelompok
  • Kesehatan Mental dan Kesehatan Jasmani
  • Pembinaan Mental, Fisik dan Disiplin
  • Ceramah Umum

Dengan model baru ini lama diklat kurang lebih 1 bulan, peserta akan datang ke tempat diklat dan pendapatkan pembekalan materi selama kurang lebih 2 minggu dan diakhiri dengan ujian tertulis serta seminar rancangan aktualisasi selanjutnya peserta akan kembali kekantor penempatan masing-masing atau ke kantor lain yang ditunjuk untuk melakukan aktualisasi atau mengimplementasikan nilai-nilai dasar (ANEKA) ke dalam pekerjaan selam kurang lebih 2 minggu. Setelah itu peserta kembali ke tempat diklat untuk melakukan seminar evaluasi aktualisasi.

Nilai akhir peserta diklat prajabatan ini diperoleh 2 hal yaitu :

  • Nilai Ujian Komprehensif secara tertulis yaitu sebesar 30%
  • Nilai seminar aktualisasi yaitu sebesar 70% yang dibagi menjadi :
  • Seminar rancangan aktualisasi sebesar 15%
  • Seminar evaluasi aktualisasi sebesar 55%
  • Batas nilai kelulusan adalah minimal 70.
  • Beberapa catatan dalam diklat prajabatan model baru ini :
  • Nilai kedisiplinan selama mengikuti diklat sudah tidak termasuk dalam penilaian kuantitatif, tetapi kedisiplinan menjadi salah satu factor yang sangat penting, bahkan penyelenggara diklat prajabatan bisa memulangkan peserta diklat jika dianggap melakukan pelanggaran berat terhadap kedisiplinan.
  • Mata diklat lebih ditekankan pada soft kompetensi terutama pada mata diklat antikorupsi karena mendapat alokasi waktu yang sangat besar. Hal ini dimungkinkan karena untuk hard kompetensi peserta diklat sudah dianggap mampu atau kalaupun masih dirasa kurang bisa diberikan pelatihan-pelatihan baik tingkat dasar maupun tingkat spesialisasi setelah mereka menjadi PNS.
  • Waktu diklat yang lebih lama dibandingkan dengan diklat prajabatan model lama dikarenakan ada kewajiban peserta diklat melakukan aktualisasi di tempat kerja asal atau di tempat lain. Dari sisi positifnya peserta dapat mempraktekkan secara langsung apa yang sudah diperoleh selama diklat berlangsung.
  • Terdapat 3 pihak yang akan memantau kegiatan aktualisasi yaitu penguji, pembimbing serta mentor (khusus untuk mentor adalah atasan langsung di kantor asal peserta atau atasan yang ditunjuk di kantor tersebut)
  • Adanya partisipasi atasan di kantor asal atau atasan lain di kantor asal yang ditunjuk sebagai mentor untuk memantau secara langsung peserta diklat prajabatan selama aktualisasi berlangsung, dan mentor diwajibkan memberikan laporan secara tertulis kepada penyelenggara diklat mengenai keadaan riil peserta selama melakukan aktualisasi.
  • Para fasilitator pengajar diklat prajabatan juga diharuskan berfikir kreatif agar selama pembelajaran dapat diterima peserta, akan lebih baik banyak disertai story telling, permainan yang edukatif, melihat video-video yang berkaitan dengan mata diklat, diskusi serta kerja kelompok, serta study kasus hal-hal riil yang terjadi di lapangan.
  • Untuk pemberian nilai kuantitatif dalam diklat ini berada dalam tangan penguji dengan tetap memperhatikan masukan dari pembimbing serta dari mentor.
  • Dari sisi kekurangan yang penulis alami, terutama dalam hal pelaksanaan aktualisasi. Dikarenakan letak tempat kantor yang saling berjauhan sehingga mau tidak mau kita hanya menilai dari hasil aktualisasi yang sudah mereka buat serta dari laporan mentor.

Memang masih ada beberapa kekurangan tetapi diharapkan tujuan diklat Prajabatan dapat tercapai dan nantinya tidak ada lagi berita-berita negative mengenai PNS atau paling tidak berita-berita negative tentang PNS akan berkurang. Selamat hari anti korupsi Internasional 9 Desember 2016.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun