Mohon tunggu...
Nugroho Angkasa
Nugroho Angkasa Mohon Tunggu... wiraswasta -

Pemilik Toko Online di Dapur Sehat dan Alami, Guide Freelance di Towilfiets dan Urban Organic Farmer. Gemar Baca dan Rangkai Kata untuk Hidup yang lebih Bermakna. Blog: http://local-wisdom.blogspot.com/.

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Sidang Anand Krishna Hadirkan 2 Saksi

6 Juli 2011   05:41 Diperbarui: 26 Juni 2015   03:54 93
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Anand Khrisna kembali menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Rabu (6/7/2011). Persidangan kini dipimpin oleh ketua majelis hakim Albertina Ho yang menggantikan Hari Sasangka. Agendanya ialah pemeriksaan saksi dari Yayasan Anand Ashram (berafiliasi dengan PBB). Yakni Maya Safira dan Liny Tjeris.

”Akan dihadirkan 2 orang saksi: Maya dan Liny. Saksi yang dihadirkan untuk mendukung pernyataan Anand bahwa tidak ada pelecehan seksual kepada Tara seperti yang dituduhkan selama ini,“ tandas penasehat hukum Anand Khrisna, Humprey S Djemat.

Seperti marak diberitakan di pelbagai media, penulis produktif 140-an buku ini didakwa oleh JPU Martha Berliana Tobing SH  telah melakukan perbuatan tidak senonoh terhadap salah satu korban yang melapor, Tara Pradipta.

Aktivis spiritual lintas agama ini dijerat pasal 290 KUHP  dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. Padahal dari jumlah saksi dan alat bukti tidak memenuhi unsur-unsur pidana untuk bisa dibawa ke pengadilan. Tapi ini tetap saja diteruskan ke pengadilan sehingga menandakan adanya rekayasa dalam kasus Anand Krishna. Begitulah pendapat pakar hukum pidana UGM, Prof. Dr. Edward Omar Sharif Hiariej, S.H., M.Hum dalam diskusi "Kontroversi Kasus Anand Krishna" di University Club (UC) Yogyakarta, Selasa (31/5/2011) silam.

1309930775139725272
1309930775139725272

Untuk info lebih lanjut ihwal kasus fiktif ini, silakan klik di http://freeanandkrishna.com/ Terimakasih dan Semoga Keadilan Ditegakkan!

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun