[caption id="attachment_114139" align="alignnone" width="300" caption="Albertina Ho"][/caption]
Ketua majelis hakim baru yang menangani kasus Anand Krishna, Albertina Ho memutuskan memeriksa kembali seluruh saksi pelapor. Sehingga otomatis pembacaan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) ditunda.
Albertina mengatakan bahwa berdasarkan hasil musyarawah majelis hakim diputuskan ada beberapa keterangan saksi-saksi yang perlu didengar. "Untuk itu majelis akan bersidang pemeriksaan kembali kepada saksi-saksi," ujarnya saat memimpin sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/6/2011).
Albertina didampingi hakim anggota M Razzad dan Suko Harsono. Sunan majelis hakim sebelumnya ialah Hari Sasangka (ketua), Subiantoro dan Didik Setyo Handono. Pergantian dilakukan setelah Hari dilaporkan ke Komisi Yudisial (KY) karena dugaan pelanggaran kode etik hakim.
Martha Berlianan Tobing selaku JPU menyatakan keberatan. Kendati demikian, Albertina tetap pada keputusannya. "Majelis hakim harus mencari keberanaran materiil. Minimal pembuktian dan keyakinan hakim. Silakan saja, keberatan penuntut umum nanti akan dicatat," tegas Albertina. Adapun pihak Anand tak keberatan atas keputusan hakim.
Sumber foto:
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H