Mohon tunggu...
Nugroho Angkasa
Nugroho Angkasa Mohon Tunggu... wiraswasta -

Pemilik Toko Online di Dapur Sehat dan Alami, Guide Freelance di Towilfiets dan Urban Organic Farmer. Gemar Baca dan Rangkai Kata untuk Hidup yang lebih Bermakna. Blog: http://local-wisdom.blogspot.com/.

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Sidang Anand Krishna Diulang

15 Juni 2011   08:28 Diperbarui: 26 Juni 2015   04:29 65
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

[caption id="attachment_114139" align="alignnone" width="300" caption="Albertina Ho"][/caption]

Ketua majelis hakim baru yang menangani kasus Anand Krishna,  Albertina Ho memutuskan memeriksa kembali seluruh saksi pelapor.  Sehingga otomatis pembacaan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) ditunda.

Albertina mengatakan bahwa berdasarkan hasil musyarawah majelis hakim diputuskan ada beberapa keterangan saksi-saksi yang perlu didengar. "Untuk itu majelis akan bersidang pemeriksaan kembali kepada saksi-saksi," ujarnya saat memimpin sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/6/2011).

Albertina didampingi hakim anggota M Razzad dan Suko Harsono. Sunan majelis hakim sebelumnya ialah Hari Sasangka (ketua), Subiantoro dan Didik Setyo Handono. Pergantian dilakukan setelah Hari dilaporkan ke Komisi Yudisial (KY) karena dugaan pelanggaran kode etik hakim.

Martha Berlianan Tobing selaku JPU menyatakan keberatan. Kendati demikian, Albertina tetap pada keputusannya. "Majelis hakim harus mencari keberanaran materiil. Minimal pembuktian dan keyakinan hakim. Silakan saja, keberatan penuntut umum nanti akan dicatat," tegas Albertina. Adapun pihak Anand tak keberatan atas keputusan hakim.

Sumber foto:

http://waspada.co.id/index.php?option=com_content&view=article&id=169421:albertina-harus-buat-sejarah&catid=17:nasional&Itemid=30

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun