BANJARNEGARA - Rumah Sakit Islam (RSI) Banjarnegara dan Kantor  Kementerian Agama Kabupaten Banjarnegara secara bersama berkomitmen penuh menjalankan Undang Undang Nomor 8 tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.
Salah satunya dituangkan secara nyata dengan bekerjasama pengadaan kursi roda, yang diperuntukan bagi penyandang disabilitas.
Kursi roda tersebut, sedianya ditempatkan di Kantor Urusan Agama (KUA) revitalisasi, diantaranya di KUA Banjarnegara, KUA Mandiraja, KUA Rakit, KUA Purwanegara, dan KUA Karangkobar.
"Kami ingin memberikan pelayanan yang maksimal kepada pengguna layanan KUA di tengah masyarakat, khususnya yang bewrkebutuhan khusus," ujar Kepala Seksi Binmas  ISlam Kantor Kementrian Agama Kabupaten Banjarnegara Ali Mustofa.
Direktur RSI Banjarnegara dr Agus Ujianto Msi Med SpB mengatakan, pihaknya selalu berkomitmen bagi penyandang disabilitas, bersama Kementrian Agama berusaha membantu masyarakat.
"Apa yang kami lakukan merupakan komitmen bersama terhadap undang-undang, semoga yang dilakukan bersama ini bermanfaat," ujarnya. (*)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H