Hakim tsb dipecat karena diduga memakai narkoba (baca cerita lengkapnya di berita-berita nasional). Dia membantah, karena dia hanya merasa memakan Opizolam... Mungkin sekali, sekali lagi kasus dokter Ayu terulang. Hakim memutuskan sesuatu yg berkaitan dgn hal teknis medis yg tidak dikuasainya. Opizolam adalah obat penenang yg biasa diresepkan dokter utk berbagai penyakit yg disertai ansietas. Bukan narkoba. Bukan opium.
Lalu dikatakan bahwa ada obat terlarang lain yg ditemukan dalam urine. Kalau memang ada zat narkoba lain yg terdeteksi tes urine, seharusnya pemeriksaan dilakukan lagi lewat tes darah. Begitu standarnya. Mengapa? Karena tidak ada tes urine semacam itu yg 100% benar. Selalu ada apa yg disebut "false positive"; seolah-olah positif, tetapi tidak. Mungkin satu dalam 100. Mungkin lebih.
Jadi sebaiknya hakim mempertimbangkan pengajuan saksi ahli dalam hal-hal yg menyangkut sesuatu yg di luar bidangnya. Kalau sekarang dilakukan pemeriksaan, maka sia-sia, karena semua zat ada saatnya dibuang dari dalam darah. Dan tidak terdekteksi lagi. Lalu siapa yg salah? Hakim yg menjatuhkan putusan tanpa meminta saksi ahli. Lalu untuk menjatuhkan putusan, tidak bisa hanya digunakan satu alat bukti saja.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H