Mohon tunggu...
E. Nugroho
E. Nugroho Mohon Tunggu... Dokter - Dokter, ilmuwan, seniman, pengamat bahasa

Dokter, pengamat bahasa, pengamat sosial

Selanjutnya

Tutup

Hukum

ODGJ, Orang dengan Gangguan Jiwa, dan Pemilu

20 Desember 2018   11:06 Diperbarui: 20 Desember 2018   11:52 330
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Konon ada wacana, "orang gila" atau orang yang sedang "terganggu jiwa/ingatannya" boleh ikut memilih dalam Pemilu atau Pilpres. 

Saya sungguh tidak tertarik, juga tidak mau baca, topik tsb. di media main stream. Cuma baca sekilas perdebatan di FB. Saya hanya merasa bahwa banyak orang berdebat tanpa tahu bahan yang diperdebatkan.

Pertama, "orang yang terganggu jiwa/ingatannya" itu yang bagaimana? Mungkin belum didefinisikan. Komunitas kelompok orang dengan disabilitas ini lebih memilih istilah ODGJ, Orang Dengan Gangguan Jiwa. Dunia psikiatri internasional (yang hampir semua mengikuti pedoman di AS) dulu memakai istilah "kelainan jiwa." Kemudian ada usaha untuk mengubah istilah ini karena ini menunjuk pada penyakit, sedang sebagian orang tidak mau disebut itu "penyakit". Contoh, transgender. Jangan sebut penyakit dong, itu diskriminasi, katanya. 

Nah. Dr sekelebat kalimat ini saja, sudah begitu rumit masalahnya. Selanjutnya saya akan memakai ODGJ saja deh, sebagai tanda simpati dengan saudara2 kita yang menderita itu. 

ODGJ. Bagaimana diagnosisnya menurut buku pedoman diagnosis? Hampir semua psikiater pakai buku yang disebut DSM, singkatan Diagnostic dan Statistical Manual of Mental Disorders. 

Lha kelainan apa yang kamu maksud? Di situ ada sekitar 400 - 500 kelainan jiwa. Kamu tidur terlalu sedikit? Itu kelainan jiwa. Insomnia. Kamu tidur terlalu banyak? Itu bisa kelainan jiwa!! Kamu tidur ngorok keras, lalu nafas terhenti2 ? Itu mungkin kelainan jiwa. Kakimu suka menendang2 kalau tidur? Itu mungkin kelainan jiwa. 

Kamu terlalu suka marah2? Itu mungkin kelainan jiwa, manik depresif (ada calon yang katanya suka marah) ...  Kamu tidak bisa marah meski ingin marah, dan diam saja kalau dihina? Itu juga mungkin kelainan jiwa. Itu terlalu pasif. 

Kamu tertawa terus? Itu mungkin kelainan jiwa. Kamu menangis terus setelah anak atau suami meninggal setahun lalu? Bisa jadi kamu menderita kelainan jiwa depresi. Lho, itu bukankah logis, normal? Batas sakit dan normal kadang tipis sekali. Itu yang ingin ditegaskan dalam DSM tadi. Misal, kalau kamu mengalami itu selama 6 bulan atau lebih, kamu sakit jiwa !! Artinya, kalau 6 bulan kurang 3 hari, tidak sakit dong... ???

Yang diperdebatkan di atas baru beberapa butir. Masih ada ratusan butir lainnya... Jadi, ada yang bilang, kita semua mungkin punya kelainan jiwa... Kalau konsisten, kita semua tidak boleh memilih. Hehehe... 

 Kelainan jiwa sering merupakan suatu spektrum. Batasnya kadang sulit ditentukan. Sudah saya sebut sedikit di atas tadi.

 Tidak semua kelainan jiwa bisa didiagnosis dokter tanpa bantuan orang lain. Misal, kelainan jiwa psikopati. Orang ini mungkin pintar sekali. Dengan kepintarannya, dia bisa jadi pembunuh berantai atau penipu ulung. Dengan kepintarannya, dia mungkin bisa mengelak dan lolos seandainya diperiksa oleh psikiater. Keterangan2 dr orang sekitar atau jejak kriminalnya yang bisa dipakai untuk menentukan diagnosis. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun