Mohon tunggu...
Nugra Ze
Nugra Ze Mohon Tunggu... profesional -

Sukses adalah pilihan,

Selanjutnya

Tutup

Catatan Pilihan

Antara Kasus Korupsi Simulator SIM dan Korupsi Transjakarta

23 September 2014   03:25 Diperbarui: 17 Juni 2015   23:53 89
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Antara Kasus Korupsi Simulator SIM dan Korupsi Transjakarta
Mantan Waka Korlantas, Brigjen
Didik Purnomo diperiksa KPK terkait kasus pengadaan simulator SIM di
Korlantas Polri.

Usai diperiksa, Didik bungkam.
Didik diperiksa oleh penyidik KPK sekira 5 jam di KPK, Jakarta, Senin,
22 September 2014.

Didik diam ketika para wartawan mengerumuni dan mengajukan pertanyaan.
Didik langsung pergi meninggalkan KPK menggunakan
mobil Kijang Inova.

Sebelumnya, Didik disebut menerima Rp50 juta dari pengusaha Budi
Susanto untuk memuluskan PT
CMMA sebagai pelaksana proyek simulator. Didik adalah Kuasa Pengguna
Anggaran (KPA) dalam proyek ini.

Terpidana kasus korupsi simulator SIM, Irjen Djoko Susilo, menuding
Brigjen Didik Purnomo. Djoko berpendapat, tugasnya sebagai Kakorlantas
hanya melakukan pengesahan setelah semua hal dicek oleh Didik.

"Di Korlantas itu masing-masing subdit secara mekanisme prosedur
selalu lewat Wakakorlantas atau PPK, untuk dikoreksi sebelum
ditandatangani Kakor," kata Djoko Susilo.

Djoko juga mengatakan Didik mengetahui perencanaan proyek karena
mendapatkan laporan
dari bagian Perencanaan dan Administrasi (Renmin). Begitu juga dengan
penandatanganan Surat
Keputusan terkait proyek Simulator pada 2011.

"Perencanaan itu melalui proses Renmin. SK PPK kepada Pokja maupun
penguji semua melalui Waka
Korlantas. Baru saya tanda tangan. Otomatis saksi tahu SK itu," ujar Djoko.

--------

Berkebalikan dengan kasus Djoko Suyanto, dalam kasus pengadaan Bus
Transjakarta, dengan tersangka Udar Pristono sebagai KPA, justru
terjerat dan ditahan pihak Kejaksaan Agung.

Padahal menurut UU pemerintah daerah, penanggung jawab tertinggi
anggaran adalah kepala daerah dalam melaksanakan sebuah proyek.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun