Belakangan ini istilah thrifting sering kita dengar dan kita jumpai, terutama dikalangan anak muda. Thrifting sendiri merupakan istilah yang menggambarkan aktivitas berbelanja barang bekas yang masih memiliki kualitas bagus, dan pada umumnya merupakan barang-barang bermerek. Mulai dari baju, celana, tas, sepatu, dan barang-barang lainnya.
Di Indonesia, aktivitas thrifting kembali menjadi buah bibir akhir-akhir ini. Hal tersebut karena kemudahan akses internet yang mendorong perkembangan jual beli barang bekas melalui media online. Aktivitas thrifting ini populer di kalangan anak muda Indonesia. Bagaimana tidak, barang-barang bekas bermerek dengan kualitas yang masih bagus dijual dengan harga yang lebih murah.
Walaupun pada dasarnya, aktivitas thrifting berarti membeli barang bekas, namun bukan berarti barang yang diperjual belikan sudah tidak memiliki kualitas. Barang-barang yang dijual dalam aktivitas thrift pada umumnya merupakan barang-barang yang masih bagus dan masih layak pakai. Bahkan, banyak juga barang unik yang sudah langka diperjual belikan pada aktivitas thrifting ini.
Kemunculan aktivitas thrifting ini diperkirakan ada sejak tahun 1300-an di Inggris. Kemudian berkembang pada abad ke-19. Dimana thrifting ini dikenal sebagai kegiatan penggalangan dana yang bertujuan untuk disumbangkan pada orang-orang yang membutuhkan.Â
Di Indonesia sendiri, pada zaman dulu aktivitas thrifting ini dikenal sebagai aktivitas membeli barang-barang bekas yang dilakukan oleh masyarakat kalangan menengah ke bawah. Namun, seiring berkembangnya teknologi, sekarang thrifting menjadi salah satu kegiatan yang populer di kalangan anak muda.
Walaupun aktivitas thrifting kini menjadi tren dikalangan anak muda, ternyata kegiatan thrifting juga menjadi sorotan berbagai pihak. Salah satunya dari Kementerian Koperasi dan UKM. Mereka menjelaskan menurut aturan, bahwa kegiatan thrifting atau membeli dan menjual barang bekas dari luar negeri sebenarnya telah dilarang. Karena hal tersebut dianggap bisa merusak industri garmen dalam negeri.
Jika kita perhatikan lebih lanjut, tren thrifting ini menjadi sebuah kegiatan yang digemari oleh anak muda Indonesia. Mereka bisa membeli barang-barang bermerek dengan kualitas yang masih bagus dengan harga yang murah. Akan tetapi, hal tersebut juga sangat berpengaruh terhadap minat anak muda untuk membeli barang-barang lokal atau produk dalam negeri. Hal ini yang mungkin menjadi alasan dari pernyataan Kementerian Koperasi dan UKM tersebut.
Tidak bisa dipungkiri, di zaman sekarang anak muda banyak yang lebih merasa percaya diri jika menggunakan barang-barang bermerek luar negeri ketimbang menggunakan barang-barang dalam negeri yang kualitasnya sebenarnya bisa bersaing. Pilihan untuk mengikuti tren thrifting ini mungkin akan sulit dihentikan dan akan menuai kritikan dari anak muda.
Sebagai anak muda, kesadaran untuk menggunakan barang-barang dalam negeri harus ditingkatkan. Selain sebagai perwujudan ungkapan mencintai produk-produk dalam negeri, hal tersebut juga secara langsung akan membantu perkembangan industri lokal juga. Kepercayaan terhadap kualitas barang lokal juga perlu ditingkatkan.Â
Selain itu, jika industri tanah air semakin berkembang, tidak menutup kemungkinan jika banyak anak muda yang akan ikut terjun berkarya di dalam industri dalam negeri.