Mohon tunggu...
Nugraheni Nurainii
Nugraheni Nurainii Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

hobi saya membaca

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hukum Pidana Islam Indonesia

14 Februari 2024   16:18 Diperbarui: 14 Februari 2024   16:28 75
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Nugraheni Nuraini 

Prinsip-prinsip perkawinan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 merupakan dasar hukum yang mengatur segala aspek yang berkaitan dengan pernikahan di Indonesia. Berikut adalah analisis dari setiap prinsip tersebut:

1. Asas Sukarela:

Prinsip ini menegaskan bahwa perkawinan harus didasarkan pada kesepakatan sukarela dari kedua belah pihak yang akan menikah. Analisisnya menekankan pentingnya persetujuan yang bebas dari kedua calon pasangan, sehingga pernikahan didasarkan pada kehendak individu masing-masing. Hal ini mencerminkan penghargaan terhadap hak asasi manusia dan martabat pribadi. Masalah ini umumnya diatur dalam berbagai ketentuan yang menyatakan bahwa perkawinan harus didasarkan pada kesepakatan sukarela kedua belah pihak. Ketentuan ini dapat ditemukan di berbagai pasal yang mengatur persyaratan dan prosedur perkawinan, seperti Pasal 2 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974.

2. Asas Partisipasi Keluarga:

 Prinsip ini menekankan keterlibatan keluarga dalam proses perkawinan, khususnya dalam memberikan persetujuan atau dukungan. Analisisnya mencerminkan nilai-nilai kekeluargaan yang kuat dalam budaya Indonesia, di mana keterlibatan keluarga dianggap penting untuk menjaga harmoni dan stabilitas dalam perkawinan. Partisipasi keluarga dalam proses perkawinan umumnya diakomodasi dalam pasal-pasal yang menegaskan persyaratan persetujuan dari keluarga, terutama dari orang tua atau wali calon pengantin yang belum dewasa. Pasal-pasal yang terkait antara lain Pasal 7 dan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974

3. Perceraian Dipersulit:

Prinsip ini mengatur ketentuan yang mempersulit proses perceraian, seperti persyaratan mediasi atau pertimbangan matang sebelum mengajukan perceraian. Analisisnya bertujuan untuk mendorong pasangan agar menyelesaikan konflik pernikahan secara damai dan mempertahankan kelangsungan perkawinan, dengan harapan mengurangi tingkat perceraian dan dampak negatifnya. Ketentuan yang mempersulit proses perceraian biasanya diatur dalam pasal-pasal yang mengatur persyaratan dan prosedur perceraian, serta kemungkinan adanya mediasi. Contohnya adalah Pasal 39 hingga Pasal 43 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974.

4. Poligami Dibatasi dengan Ketat:

Prinsip ini membatasi praktik poligami dengan mengatur syarat-syarat ketat dan memberikan wewenang kepada pengadilan untuk memberikan izin poligami. Analisisnya mencerminkan upaya untuk melindungi hak-hak perempuan dan menjaga keadilan dalam perkawinan, sejalan dengan prinsip kesetaraan gender dan keadilan sosial. Pembatasan terhadap poligami umumnya diatur dalam pasal-pasal yang mengatur persyaratan dan prosedur pernikahan tambahan (poligami). Pasal-pasal yang relevan mencakup Pasal 3 dan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974.

5. Kematangan Calon Mempelai :

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun