Mohon tunggu...
Nugraheni Fitroh
Nugraheni Fitroh Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Suka kamu

Selanjutnya

Tutup

Lyfe

Benarkah Muslim yang Meminum Khamr Solatnya Tidak Diterima 40 Hari?

31 Mei 2023   13:04 Diperbarui: 31 Mei 2023   13:12 43
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Lyfe. Sumber ilustrasi: FREEPIK/8photo

Ada beberapa jenis hidangan yang diharamkan bagi umat muslim, salah satunya minuman keras atau khamr. Minuman beralkohol yang menyebabkan mabuk ini termasuk dosa besar jika dikonsumsi umat muslim. Salah satu hadits tentang orang yang mengkonsumsi minuman keras atau khamr sholatnya tidak diterima selama 40 hari diriwayatkan oleh Imam Ahmad dari Ibnu Umar. Dari Ibnu Umar RA, Rasulullah SAW bersabda: "Orang yang minum khamr, tidak diterima sholatnya 40 hari. 

Siapa yang bertaubat, maka Allah SWT memberi taubat untuknya. Namun bila kembali lagi, maka hak Allah untuk memberinya minum dari sungai Khabal." Seseorang kemudian bertanya, "Apakah sungai Khabal itu?" Beliau menjawab, "Nanahnya penduduk neraka." (HR Imam Ahmad). Hadits lainnya diriwayatkan oleh Imam An-Nasai dari Ibnu Umar. Ibnu Umar RA berkata, "Siapa yang meminum khamr meski tidak sampai mabuk, tidak diterima sholatnya selagi masih ada tersisa di mulutnya atau tenggorokannya. Apabila dia mati maka dia mati dalam keadaan kafir. Bila sampai mabuk, maka tidak diterima shalatnya 40 malam. Dan bila dia mati maka matinya kafir. 

Disebutkan dalam Al-Qur'an bahwa khamr adalah minuman haram. Beberapa ayat menyebutkan bahwa mengonsumsi khamr sama seperti melakukan perbuatan setan. Sebagaimana disebutkan dalam surah Al-Maidah ayat 90. يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْاَنْصَابُ وَالْاَزْلَامُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ الشَّيْطٰنِ فَاجْتَنِبُوْهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَ "Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamr, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan." (QS Al Maidah 90) Mengkonsumsi minuman keras atau khamr juga termasuk kategori dosa besar. Dalam Al-Quran surat Al-Baqarah ayat 219 disebutkan, dosa minum khamr sama halnya seperti berjudi. يَسۡـــَٔلُوۡنَكَ عَنِ الۡخَمۡرِ وَالۡمَيۡسِرِؕ قُلۡ فِيۡهِمَآ اِثۡمٌ کَبِيۡرٌ وَّمَنَافِعُ لِلنَّاسِ وَاِثۡمُهُمَآ اَکۡبَرُ مِنۡ نَّفۡعِهِمَاؕ وَيَسۡـــَٔلُوۡنَكَ مَاذَا يُنْفِقُونَ قُلِ الۡعَفۡوَؕ كَذٰلِكَ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَـكُمُ الۡاٰيٰتِ لَعَلَّکُمۡ تَتَفَكَّرُوۡنَۙ "Mereka bertanya kepadamu (Muhammad) tentang khamr dan judi. 

Katakanlah: "Pada keduanya terdapat dosa yang besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya". Dan mereka bertanya kepadamu apa yang mereka nafkahkan. Katakanlah: "Yang lebih dari keperluan". Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayatNya kepadamu supaya kamu berpikir."

Mohon tunggu...

Lihat Konten Lyfe Selengkapnya
Lihat Lyfe Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun