Mohon tunggu...
Budi Nugroho
Budi Nugroho Mohon Tunggu... -

pengetahuan sebagai kekuatan untuk maju dan berkembang

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Demo Warga: Fasilitas Umum Digusur untuk Kepentingan Bisnis?

29 Agustus 2015   21:19 Diperbarui: 29 Agustus 2015   21:19 1301
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Demo Warga: Fasilitas Umum Digusur untuk Kepentingan Bisnis?

Oleh: Budi Nugroho

Peristiwa menarik dari Yogyakarta dan perlu mendapat perhatian serius muncul ke permukaan belum lama ini. Terpetik berita bahwa sejumlah warga yang tergabung dalam kesatuan aksi Forum Kampung Sosrokusuman bersatu melakukan aksi demo di depan Mal Malioboro, Kamis (27/8/2015). Warga Sosrokusuman menuntut kepada pihak Mal untuk mengembalikan fasilitas umum yang ‘dicaplok’ dan telah dipagari, ditengarai untuk pengembangan/perluasan usaha bisnisnya.

Aksi demo para warga setempat didukung 15 anggota aktivis Social Movement Institute (SMI), Yogyakarta turun ke jalan memperjuangkan apa yang selama ini dituntut oleh warga Sosrokusuman, yaitu menuntut kepada pihak Mal untuk mengembalikan fasilitas umum seperti semula. Fasiltas umum yang telah dikuasai tersebut antara lain: lapangan tenis, akses jalan perumahan penduduk, kuburan tua, tapak fondasi candi yang seharusnya dilindungi (http://jogja.tribunnews.com/2015/08/27).

Kasus serupa sesungguhnya tidak hanya terjadi di Yogyakarta. Di daerah lainpun pengalihan fungsi terhadap fasilitas umum, bahkan kasus-kasus yang terbukti telah melanggar peraturan hukum yang berlaku maka ancaman terhadap pembatalan sertifikat tanah oleh BPN bisa dilakukan.

Kasus pembelian tanah oleh pihak Mal Malioboro Yogyakarta yang lokasinya terletak di belakang ‘toko modern’ tersebut (sebelah timur kawasan Jalan Malioboro) ternyata berbuntut panjang. Pasalnya para penghuni/warga perumahan yang dulunya milik Bumi Putra (BUMN) tersebut merasa gerah dan emosi lantaran fasilitas umum (lapangan tenis) termasuk akses jalan di lingkungan perumahan menjadi semakin sempit dan dipagar, bahkan ada jalan perumahan ditutup total oleh pagar-pagar seng.

Dalam kasus ini, ada beberapa hal penting untuk disimak. Pertama, tentang pembelian lahan berupa fasilitas umum/fasilitas sosial seperti lapangan tenis di lingkungan rumah penduduk dimana fasilitas olahraga ini (sejak tahun 1972) sering dimanfaatkan oleh warga, juga untuk bermain anak-anak sebagai sarana ruang publik.

Pembelian fasilitas lapangan yang sekaligus berfungsi sebagai ruang publik ini patut dipertanyakan, ditambah lagi setelah sebagian rumah warga dibeli, selanjutnya tanpa persetujuan warga setempat – dilakukan pemagaran keliling. Dampaknya, akses jalan umum di lingkungan perumahan menyempit, rumah-rumah warga yang tak mau dijual kini terganggu karena akses jalannya yang tersisa menjadi semakin tidak layak.

Kedua, langkah pemagaran yang dilakukan oleh pembeli lahan (pengusaha/pebisnis Mal Malioboro) hanya sepihak, komunikasi dengan warga untuk bermusyawarah yang dilakukan belum mencapai titik temu namun pemagaran segera berlangsung. Hal ini yang kemudian mengundang masalah hingga warga melakukan demo menuntut hak-haknya sebagai upaya untuk mengembalikan fungsi fasilitas umum yang sudah sejak lama dipergunakan.

Sudut pandang hukum

Dari sudut pandang hukum, sebagai orang awam penulis mengetahui bahwa fasilitas umum atau ruang publik harus ditaati oleh setiap orang perseorangan/badan hukum. Sehubungan hal itu, merujuk pada Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (UU No. 26/2007) disebutkan bahwa:

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun