Mohon tunggu...
Nufusul Adzkiya
Nufusul Adzkiya Mohon Tunggu... Penulis - Mahasiswa

Teman yang baik. Adalah teman yang menunjukkan kebaikan.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Indonesia tenggelam di lautan korupsi

3 November 2019   04:25 Diperbarui: 3 November 2019   04:38 21
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Apakah yang di maksud dengan korupsi itu? Korupsi adalah penyelewengan atau penyalahgunaan uang negara untuk keuntungan diri sendiri atau orang lain.

Kita sebagai mahasiswa haruslah mengerti betul apa pentingnya pendidikan anti korupsi itu. Keterlibatan mahasiswa dalam upaya pemberantasan korupsi itu bukan upaya penindakan yang sama terhadap apa yang ada di kewenangan institusi penegak hukum.

Para mahasiswa juga ikut membangun budaya anti korupsi di kalangan kampus dan juga masyarakat sekitar. Kita Sebagai mahasiswa perlu di bekali ilmu yang cukup supaya lebih mengenal tentang seluk-beluk korupsi dan pemberantasannya. Adapun batasan norma-norma pendidikan anti korupsi di perguruan tinggi ialah dengan cara berperilaku yg sesuai norma sosial dan tidak sesuai norma sosial.

Kalian pasti tau kan korupsi itu adalah hal yang sangat merugikan diri kita sendiri karna sudah menyalahgunakan uang negara. Tanpa kita sadari dalam keseharian kita pun bisa di sebut korupsi, contoh kecilnya kita terlambat masuk kuliah pada jam 08.00 wib, akan tetapi kita masuk jam 08.30wib. Dan pada saat kita sedang melangsungkan ujian, pasti kita juga pernah merasakan menyontek jawaban teman di saat ujian.nah itu juga sebuah bentuk korupsi kecil yang pernah kita lakukan dan tanpa kita sadari. Bagaimana cara kita untuk menghapus kebiasaan seperti itu kalau kita saja masih belum bisa menyadarinya. 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun