Panitia Khusus Angket Pelindo yang di motori oleh Rieke Dyah Pitaloka. ( PDI-P.) memberikan tujuh rekomendasi kepada pemerintah . Salah satu rekomendasinya adalah agar Presiden menggunakan hak preogratifnya untuk mencopot Menteri BUMN Rini Soemarno. Saya sebut Rekomendasi yang sangat salah sasaran, nampaknya Dewan harus lebih mengetahui fungsi legislatif dan pokok - pokok tugas sesuai legislasi,
bahkan Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah dari PKS ( yang tidak ikut di serta elit PKS ke istana untuk menemui Jokowi. ) mengingatkan bahwa ada konsekuensi bila pemerintah tidak melaksanakan rekomendasi tersebut. Mengingatkan boleh saja, tapi mencampuri tentu tidak di perbolehkan, karena eksekutif dan legislatif Dua ranah yang berbeda. Seperti hal'nya di atas DPR ( pansus memberikan Rekomendasi tersebut.)
Baik pansus yang di motori oleh Rieke Dyah Pitaloka maupun pernyataan Fachri Hamzah. Sebenarnya hanya sebuah warning atau dalam kata lain saya sebut " lebih ingin di perhatikan oleh Jokowi." Perhatian yang sangat di mungkinkan ingin mencicipi kekuasaan yang kurang di parlemen dan membawa kepentingan Partai.
Mentri BUMN, Rini Soemarno adalah Sosok yang sangat tidak di sukai oleh PDI-P dan PKS. Sangat jelas kemungkinan perihal tidak di sukainya antara lain tidak di ikut sertakanya kader - kader dari Partai, dan kebijakan Rini yang terlihat tidak berimbang. ( menurut DPR/ pansus, PDI-P. Serta PKS.' Tidak menurut kalangan lainya,) namun itu adalah langkah yang sangat profesional dari Mentri BUMN. Kita mengetahui Gaya Rini yang terinspirasi Jokowi yang tidak hanya diam di balik Meja kantor.' ( baca blusukan.' ) apabila DPR ingin mengkritik dan tidak suka kebijakan Mentri BUMN. Kritiklah Mentri lainya juga yang bergaya sama dengan Jokowi.
Tentu juga, Kita semua mengetahui serangan-serangan terhadap Rini yang begitu kencang sejak Rini menjadi Mentri. dan Rini pun dengan santai melakukan pekerjaanya.
Di satu sisi patut di apresiasi kementrian BUMN mencopot RJ Lino setelah mendapat kepastian dari KPK untuk menjadi tersangka. ( langkah yang tepat. dan tidak sewenang - wenang.) dan Lino pun mengatakan pencopotan Dirinya tidak terkait pansus pelindo. Hanya agar fokus menghadapi permasalahan Hukumnya.
Menurut politikus Partai Keadilan Sejahtera itu, Pansus Hak Angket adalah lembaga penyelidikan dan penyidikan tertinggi di Indonesia. "Orang jangan anggap remeh kerja DPR. Pansus angket adalah lembaga penyelidikan dan penyidikan tertinggi di republik ini," kata Fahri di Gedung DPR, Senayan, Jakpus, Rabu (23/12/2015).
Hak angket, kata Fahri, dapat ditingkatkan lagi hingga hak menyatakan pendapat (HMP). Bila HMP disetujui DPR dan dokumen dikirim ke Mahkamah Konstitusi, maka bisa berujung pada pemakzulan Presiden. "Kalau HMP diterima, dokumen dikirim ke MK, lalu lakukan sidang pemakzulan, Presiden diduga lakukan pasal impeachment," imbuh Fahri.
saya sebut di atas adalah ancaman yang tidak mempunyai bobot aturan. dan terlalu jauh. Mengapa tidak mempunyai bobot, lazimnya pansus di bentuk untuk di gunakan pada sesuatu yang luar biasa.' Misal, berpotensi terjadi kejahatan besar korupsi dan Melanggar konstitusi. Saya ingin mengatakan, apabila ingin membentuk pansus, bentuklah pansus Freeport ( yang notabene melibatkan Anggota Dewan.) dan Fachri Hamzah tidak melihat jauh undang undang di indonesia.
kemudian pakar hukum tata negara Refly Harun menilai rekomendasi Pansus Pelindo yang kini sudah dikirim ke Presiden Jokowi melanggar Undang-undang Nomor 17 tahun 2014 tentang MPR,DPR,DPD dan DPRD (UU MD3).
Selanjutnya Refly mengatakan, Tak hanya melanggar prosedur, rekomendasi Pansus Pelindo II agar Menteri Badan Usaha Milik Negara Rini Soemarno dicopot juga dianggap tidak etis. "Rekomendasi (agar menteri dicopot) itu tidak etis karena sudah mengintervensi Presiden. Menteri itu tergantung Presiden,"
Di sinilah hilangnya benang merah yang harus di gunakan pansus,( masa iya Anggota DPR / Pansus tidak mengetahui job'nya.)
tidak perlu di dukung pernyataan pakar hukum tersebut saja mungkin semua Rakyat Indonesia dan Anggota Dewan sendiri pun mengetahui Hal tersebut. Bahwa pemilihan Mentri Dan pencopotan Mentri hak preogratif Presiden.
Mantan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi Harjono pun mengatakan tidak Ada dasar hukumnya.' Jelas sekali.
Apabila Pakar Hukum Tara Negara mengatakan Hal demikian, siapa yang harus Kita ( saya ) percaya,' mengingat track Record, tentu saya memilih mempercayai Refly Harun ( argumentasi saya untuk lebih mempercayai Refly Harun di bandingkan Anggota Dewan, termasuk Fachri Hamzah, karena pengamat Serta Ahli di Bidang hukum Tata Negara. )
Pansus Pelindo II DPR RI yang di motori Rieke dan mendapat dukungan PKS diduga melanggar pasal 206 dan 207 Undang-undang tentang MPR,DPR,DPD dan DPRD (UU MD3). yang seharusnya di ajukan dulu ke paripurna untuk mendapat persetujuan.
di pasal 206 ayat 1 UU MD3 jelas disebutkan bahwa panitia angket melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada rapat paripurna DPR paling lama 60 (enam puluh) Hari sejak dibentuknya panitia angket. Pansus Angket Pelindo II dibentuk pada 13 Oktober 2015. mestinya Pansus ini selesai tugasnya pada 5 Februari nanti. ( masih prematur sudah di rekomendasikan.' Inilah pelanggaran prosedur pada UU ) seharusnya setelah rapat paripurna "Bila," mayoritas fraksi menerima hasil dari Pansus Angket Pelindo II, maka akan dilanjutkan untuk menentukan rekomendasi, Sebaliknya jika mayoritas anggota DPR menolak, maka hasil Pansus Angket Pelindo II ditutup. ( tidak berlanjut.)