Â
Ketua DPR Setya Novanto telah selesai diperiksa oleh MKD DPR. Novanto hanya diperiksa sekitar 3 jam. tidak seperti Sudirman Said Dan Maroef Sjamsoedin yang berlangsung lama dan terbuka.
"Pemeriksaan Setya Novanto hari ini sudah selesai," kata Wakil Ketua MKD Junimart Girsang di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (7/12/2015).
Pemeriksaan Novanto selesai pukul 18.10 WIB. Dia mulai diperiksa sekitar pukul 14.50 WIB. Rapat lalu diskors sekitar pukul 15.15 WIB. Lalu rapat dimulai pukul 16.45 WIB. Tak sampai dua jam kemudian, pemeriksaan diselesaikan.
"Selanjutnya rapat internal setelah magrib," kata Junimart.
Dalam sidang tertutup hari ini, Novanto membacakan nota pembelaan sebanyak 12 lembar. Novanto juga menolak mengomentari semua pertanyaan terkait rekaman. Dia menganggap rekaman bukti itu ilegal.
Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) didesak menutup untuk umum terkait jalannya sidang etik ketiga. Sebabnya, yang dihadirkan untuk dimintai keterangan adalah Ketua DPR, Setya Novanto.
sebelumnya Fachri Hamzah mengatakan."Ya harusnya tertutup, kalau bunyi UU itu begitu. Kita ikuti undang-undang, saya dari awal mengatakan, kita ingin MKD pindah ke tempat lain yang agak jauh dari hingar bingar kita ini supaya jangan terlalu terpengaruh, karena ini memang persidangan yang sifatnya etik," kata Wakil Ketua DPR Dari PKS tersebut di Kompleks Parlemen DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (7/12).
Menurut Politikus PKS ini, sidang Setya nanti tak layak jadi konsumsi publik. Apalagi dalam kasus ini, Setya sebagai teradu.
"Etik itu artinya private, karena itu tidak layak menjadi konsumsi rakyat Indonesia, kan tidak ada pentingnya orang dari Aceh ke Papua menikmati tontonan ini, enggak ada pentingnya. Ini bukan infotainment, ini kan privasi.
Meski MKD memperhatikan hak publik untuk tahu dengan menggelar sidang terbuka, Fahri berharap tetap digelar tertutup. Menurutnya beragam partai di MKD bisa saling mengawasi.
"Sudahlah ya jangan mencurigai DPR karena ini semua wakil rakyat, dari partai beragam ragam, semua partai ada di situ janganlah kita curigai. Tertutup itu artinya tertutup untuk umum, tapi kan rapatnya direkam," pungkas Fachri Hamzah.
saya ingin mengatakan sebagai warga Negara Indonesia saya sangat mencurigai MKD, Setya Novanto Serta saudara Fachri Hamzah. Apakah jika hari ini di karenakan yang di sidang adalah ketua DPR-RI jadi berbeda dengan persidangan sebelumnya yang menghadirkan Sudirman Said dan Maroef Sjamsoedin ? dimana letak hak kami sebagai Rakyat Indonesia yang harus mengetahui jalanya sidang tersebut.
Apabila memang Akan di lakukan tertutup mengapa MKD dan saudara Fachri Hamzah tidak mengupayakan itu dari awal persidangan. Sedang Hak memutuskan Ada di tangan MKD. sebuah kekonyolan kalian yang hari ini menyidangkan Setyo Novanto secara tertutup. dan MKD telah menciderai Rakyat Indonesia dengan memilah milah persidangan, sebuah permainan apalagi yang hendak di lakukan para Anggota DPR-RI . Apakah Secara Sadar saudara Fachri Hamzah telah mengecewakan konstituenya.?
Apabila argumentasi yang di gunakan Fachri Hamzah seperti dia sebut di atas, lalu argumen apa yang Akan di katakan kepada Rakyat Indonesia. Apakah Fachri Hamzah sedang berusaha menutupi kebobrokan DPR-RI Dan menutupi Dirinya sendiri. Apakah Fachri Hamzah Akan terganggu bila di lakukan terbuka Dan beberapa pertanyaan MKD tentang penyebutan Namanya dalam rekaman. Cobalah membayangkan apabila kalian Anggota MKD Dan Fachri Hamzah bertukar posisi dengan Rakyat indonesia.
Sedikit saya berikan pencerahan untuk Fachri Hamzah perihal infotainment ( informasi Dan entertainment )
Infotainmen berlaku kepada Artis atau selebriti, orang terkenal atau orang yang populer di masyarakat dan orang yang sudah menjadi pemberitaan di berbagai media. Jadi apabila Fachri Hamzah mengatakan " ini bukan infotainmen " Fachri Hamzah secara jelas bahwa dia tidak mengerti di balik kata " infotainmen. apabila sidang di MKD tentang tukang becak pun secara otomatis si tukang becak tersebut sudah masuk Ranah infotainmen. ( karena masuk dalam kepopuleran dan pemberitaan serta peliputan. ) di sinilah kesalahan pemikiran Fachri Hamzah, mungkin dia berfikir apabila infotainmen itu hanya untuk Artis atau selebriti yang biasa di pertontonkan di televisi.
lalu mengingat MKD di Isi Anggota Dewan yang berasal dari beberapa Partai Agamis. Bisakah Anggota MKD memberikan argumentasi yang tepat untuk Hal ini. sudah barang tentu jawabnya adalah tidak Akan Ada argumentasi apapun, karena Hal tersebut condong hanya untuk beberapa kepentingan. Ingatlah bahwa substansi pelaporan adalah pelanggaran Kode Etik yang di lakukan oleh Ketua DPR-RI.