Mohon tunggu...
nudia mikhayla
nudia mikhayla Mohon Tunggu... swasta -

consultan Business di perusahaan telekomunikasi asing.dan menyukai karya sastra

Selanjutnya

Tutup

Politik

Fachri Hamzah ( PKS ) Lantangkan Suara untuk Sidang MKD

7 Desember 2015   02:23 Diperbarui: 7 Desember 2015   02:51 1161
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

  

Sebagai Pengagum PKS dan orang yang meng'idolakan seorang Fachri Hamzah saya sangat bangga dengan suara-suara lantang nan membahana Beliau. Seperti saat Fachri Hamzah mengatakan Pengaduan Sudirman Said soal transkrip PT Freeport Indonesia tidak memiliki legal standing atau tak memenuhi persyaratan. Sebelumnya juga seorang Fachri Hamzah dengan gigih menyebut pertemuan Setya Novanto dengan Donald Trump ( capres Amerika.) adalah hal yang biasa karena Setya Novanto juga seorang pengusaha, dan tidak perlu di besar-besarkan. ( saya menangkap signal pesan tersebut bahwa PKS sudah biasa juga berhubungan dengan Amerika, saya cukup senang, dalam arti perubahan PKS sudah terjadi. Apabila sebelumnya PKS selalu anti Asing, Sekarang tidak lagi, )

Dalam pelaporan yang dilayangkan Sudirman Said kepada MKD soal pencatutan nama Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla (Jokowi-JK) terkait perpanjangan kontrak PT Freeport, lantaran aduan tersebut mengatasnamakan sebagai Menteri ESDM.

Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah dari PKS yang saya sebut sebagai Sosok yang lantang menegaskan Sudirman Said telah melanggar ketentuan yang ada di MKD karena itu Fahri menunding jika mantan aktivis antikorupsi tersebut tidak paham dengan Undang-Undang (UU) MKD.

"Eksekutif tidak boleh masuk tanpa undangan, dan Sudirman Said datang pagi-pagi (mengadukan ke MKD) tanpa undangan, itu ilegal, dan itu intervensi eksekutif terhadap legislatif. Sudirman Said tidak mengerti undang-undang," ujar Fahri di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, 24/11/2015.

Fahri menjelaskan, merujuk pada peraturan tata beracara MKD, pada BAB IV Pasal 5 Ayat (1) yang berbunyi, laporan aduan hanya boleh disampaikan oleh Pimpinan DPR atas aduan Anggota terhadap Anggota. Kemudian, anggota terhadap Pimpinan DPR atau Pimpinan AKD, dan atau. Terakhir, masyarakat secara perseorangan atau kelompok terhadap Anggota, Pimpinan DPR, atau Pimpinan AKD.

Namun, kata dia, aduan yang dilayangkan oleh Sudirman Said menggunakan kop surat dari Menteri ESDM, artinya aduan itu mengatasnamakan pemerintah. Dengan begitu, ungkap Fahri, Sudirman Said bisa dikenakan pidana karena telah melanggar UU MKD.

"Ini orang (Sudirman Said) enggak ngerti hukum, harusnya MKD ini tidak bisa menerima kalau kop surat mengunakan lambang burung garuda, dan ini jelas pidana 10 tahun dan denda Rp800 juta," tegas Fahri.

Saya tidak mengerti mengapa Pelaporan Sudirman Said tetap terproses di MKD, hingga pikir ini bertanya " apakah Anggota MKD lebih pintar dari seorang Fachri Hamzah.? setelah pelaporan tersebut tetap di proses oleh MKD, selanjutnya Fachri juga mengatakan kekagetanya dan ingin mendengarkan Rekaman tersebut. '

setelah mengetahui Namanya di sebut dalam Rekaman yang di putar di MKD dengan sangat elegan Fachri Hamzah mengatakan wajarlah orang populer di sebut-sebut.

Fachri Hamzah adalah Sosok yang ideal untuk PKS, besar harapan hanya Beliaulah yang mungkin dapat mengubah atau membuat PKS lebih maju dan menjadi Partai yang Terbuka,Dengan menyebut pertemuan Setya Novanto dengan Donald Trump adalah Hal biasa, ini saya sebut sebagai kemajuan PKS yang sangat luar biasa, pembaca bisa membayangkan untuk partai PKS yang Agamis dan ternyata menerima kewajaran pertemuan Setya Novanto dengan Donald Trump. lalu kejujuran Fachri Hamzah yang mengatakan bahwa direktur Freeport Maroef Sjamsoedin mengejar ngejar untuk ingin bertemu dengan Fachri Hamzah, saya semakin yakin apabila Fachri Hamzah juga populer di Amerika, mengingat freeport adalah kongsi dari Amerika. dan saya tentu sebagai Pengagum PKS merasa ikut bangga lagi,

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun